Jasa pengurusan DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)
Hasil keluaran DELH
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
- Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan DELH
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
- Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja