Jasa Pengurusan DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)
Hasil keluaran DPLH
- Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
- Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
- Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)
Estimasi Waktu pembuatan DPLH
- Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
- Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
- Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
- Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja