- Konsultan Resmi Perizinan SPPL PMDN & PMA
Urus SPPL PMDN & PMA Lebih Cepat, Tepat, dan Terjamin Legal
Amdalku.com hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan dokumen Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk usaha PMDN maupun
PMA di seluruh Indonesia. Proses transparan, tim bersertifikat, dan
garansi legalitas.
- Terdaftar & Legal
- Bersertifikat KLHK
- 500+ Proyek Sukses
- Dokumen OSS Terjamin
500+
Proyek Selesai
300+
Klien Puas
8+
Tahun Pengalaman
34
Provinsi
- Layanan Kami
Paket Layanan SPPL
Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha Anda. Semua paket sudah mencakup
pendampingan penuh dari tim konsultan berpengalaman kami.
Penanaman Modal Dalam Negeri — Untuk usaha/investasi dengan modal lokal
Paket Dasar
Rp 3.500.000
Belum termasuk PPN
- Estimasi: 14–21 hari kerja
- Konsultasi awal & analisis usaha
- Penyusunan dokumen SPPL
- Pengisian formulir OSS
- Submit online via sistem OSS
- 1x revisi dokumen
- Laporan progress via WhatsApp
- Paling Diminati
Paket Standar
Rp 6.000.000
Belum termasuk PPN
- Estimasi: 10-14 hari kerja
- Semua fitur Paket Dasar
- Koordinasi langsung DPMPTSP
- Pendampingan proses verifikasi
- Revisi dokumen unlimited
- Progress report mingguan detail
- Free konsultasi 3 bulan
- Fast Track
Paket Premium
Rp 9.500.000
Belum termasuk PPN
- Estimasi: 7–10 hari kerja
- Semua fitur Paket Standar
- Layanan prioritas (fast track)
- Koordinasi langsung KLHK
- Jaminan proses & dokumen sah
- Pendampingan pasca terbit
- After-service 1 tahun penuh
Penanaman Modal Asing — Untuk usaha/investasi dengan modal asing (joint venture / 100% asing)
Paket Dasar
Rp 7.500.000
Belum termasuk PPN
- Estimasi: 21-30 hari kerja
- Konsultasi awal & analisis investasi
- Penyusunan dokumen SPPL bilingual
- Koordinasi dengan BKPM/OSS
- Submit dokumen PMA
- 1x revisi dokumen
- Laporan progress via WhatsApp
- Paling Diminati
Paket Standar
Rp 12.000.000
Belum termasuk PPN
- Estimasi: 14-21 hari kerja
- Semua fitur Paket Dasar
- Dokumen bilingual (EN–ID)
- Koordinasi DPMPTSP & BKPM
- Pendampingan verifikasi PMA
- Revisi dokumen unlimited
- Free konsultasi 6 bulan
- Fast Track
Paket Premium
Rp 18.000.000
Belum termasuk PPN
- Estimasi: 7–10 hari kerja
- Semua fitur Paket Standar
- Layanan prioritas PMA fast track
- Koordinasi langsung KLHK & BKPM
- Jaminan legalitas dokumen PMA
- Penerjemah tersertifikasi
- After-service 2 tahun penuh
* Harga di atas belum termasuk biaya PNBP dan retribusi pemerintah daerah yang berlaku. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran khusus.
- Tentang SPPL
Apa Itu SPPL?
Pahami definisi, dasar hukum, dan pihak yang wajib memiliki SPPL sebelum menjalankan kegiatan usaha Anda.
Pengertian SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Perbedaan Dokumen Lingkungan
- Amdal
Usaha berdampak besar & signifikan
- UKL-UPL
Usaha berdampak menengah
- SPPL
Usaha berdampak tidak signifikan
Dasar Hukum SPPL
Regulasi yang mengatur kewajiban memiliki SPPL
- PP No. 22 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan utama pelaksanaan SPPL sebagai salah satu instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
- PermenLHK No. 4 Tahun 2021
Daftar Usaha Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Peraturan Menteri LHK yang menetapkan kriteria dan daftar jenis usaha yang wajib melengkapi SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
- UU No. 11 Tahun 2020
Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan perizinan berusaha termasuk kewajiban dokumen lingkungan hidup menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui sistem OSS.
- Perpres No. 10 Tahun 2021
Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden tentang bidang usaha penanaman modal yang relevan dengan klasifikasi PMDN dan PMA dalam pengurusan SPPL.
Siapa yang Wajib Memiliki SPPL?
Pihak-pihak yang diwajibkan memiliki dokumen SPPL
Usaha Mikro & Kecil
Pelaku usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya tidak masuk dalam kategori wajib UKL-UPL atau AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Industri Skala Menengah
Industri dengan skala dampak lingkungan tidak signifikan, seperti industri makanan ringan, kerajinan, bengkel kecil, dan sejenisnya.
Sektor Pertanian & Perkebunan
Usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan skala tertentu yang tidak memerlukan AMDAL namun wajib memiliki dokumen lingkungan.
Usaha Jasa & Perdagangan
Usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu yang dampak lingkungannya tergolong tidak signifikan, termasuk hotel, restoran, dan ritel.
Diakui & Bermitra Dengan
Lembaga & Instansi Resmi Pemerintah
- KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
Mitra Resmi
- BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Terdaftar
- OSS
Online Single Submission – BKPM
Terintegrasi
- DPMPTSP
Dinas PM & PTSP Seluruh Indonesia
Jaringan Luas
- BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Bersertifikat
- Dokumen Sah & Legal
- Tim AMDAL Bersertifikat
- Garansi Proses Selesai
98%
Tingkat Keberhasilan
8+
Tahun Berpengalaman
500+
Klien Terlayani
- Pencapaian Kami
Angka yang Berbicara
Ratusan klien telah mempercayakan proses SPPL mereka kepada tim Amdalku.com.
Kami bangga dengan rekam jejak yang konsisten.
500+
Proyek Selesai
SPPL PMDN & PMA berhasil diproses
300+
Klien Puas
Dari UMKM hingga korporasi multinasional
8+
Tahun Pengalaman
Melayani perizinan lingkungan di Indonesia
34
Provinsi Terlayani
Mencakup seluruh wilayah Indonesia
Jangkauan Layanan Nasional
Melayani SPPL PMDN & PMA di seluruh 34 provinsi Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Tim kami siap hadir secara remote maupun langsung ke lokasi Anda.
- Keunggulan Kami
Mengapa Pilih Amdalku.com?
Kami bukan sekadar jasa pengurusan dokumen. Kami adalah mitra strategis yang memastikan legalitas
lingkungan bisnis Anda terpenuhi dengan tepat.
98%
Tingkat Keberhasilan
8+
Tahun Pengalaman
7–30 hari kerja
Kajian Risiko Lingkungan
Dengan sistem kerja terstruktur dan jaringan luas di KLHK, DPMPTSP, dan BKPM, kami mampu menyelesaikan SPPL dalam waktu singkat.
AMDAL Certified
Tim Ahli Bersertifikat
Seluruh konsultan kami memiliki sertifikasi AMDAL dari KLHK dan berpengalaman lebih dari 8 tahun di bidang perizinan lingkungan hidup.
98% Sukses
Rekam Jejak Terbukti
Tingkat keberhasilan 98% dengan lebih dari 500 proyek SPPL PMDN dan PMA yang berhasil kami selesaikan di seluruh Indonesia.Tingkat keberhasilan 98% dengan lebih dari 500 proyek SPPL PMDN dan PMA yang berhasil kami selesaikan di seluruh Indonesia.
100% Legal
Dokumen Terjamin Legal
Setiap dokumen yang kami siapkan telah melalui review berlapis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.Setiap dokumen yang kami siapkan telah melalui review berlapis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Real-time Update
Transparan & Akuntabel
Kami memberikan laporan progress reguler dan akses real-time terhadap perkembangan proses SPPL Anda.
Dukungan Komprehensif
Tim Ahli Bersertifikat
Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga dokumen SPPL terbit, bahkan memberikan after-service sesuai paket yang dipilih.Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga dokumen SPPL terbit, bahkan memberikan after-service sesuai paket yang dipilih.
- Alur Kerja
Bagaimana Prosesnya?
Proses pengurusan SPPL bersama Amdalku.com dirancang sesederhana dan setransparan mungkin.
Anda fokus di bisnis, kami urus perizinannya.
Konsultasi Awal
Gratis, Tanpa Syarat
Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email. Kami akan menganalisis jenis usaha Anda dan menentukan apakah wajib SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Pengumpulan Data
Checklist Lengkap
Tim kami akan memberikan daftar dokumen yang diperlukan. Anda cukup menyiapkan data usaha, dan kami yang mengurus kelengkapan teknisnya.
Penyusunan Dokumen
Oleh Tim Ahli
Konsultan bersertifikat kami menyusun dokumen SPPL sesuai format KLHK dan peraturan daerah setempat. Dokumen melewati review berlapis sebelum difinalisasi.
Pengajuan & Verifikasi
Ke OSS & DPMPTSP
Kami mengajukan dokumen SPPL melalui sistem OSS dan berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP serta instansi terkait untuk proses verifikasi.
Dokumen Terbit
SPPL Resmi Siap
Setelah disetujui, dokumen SPPL resmi Anda akan diterbitkan. Kami menyerahkan dokumen beserta panduan kepatuhan lingkungan untuk kegiatan usaha Anda.
Siap Mulai Proses SPPL Anda?
Konsultasi awal gratis. Tim kami siap membantu dari Senin–Sabtu, 08.00–17.00 WIB.
- FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Punya pertanyaan lain? Tim kami siap membantu Anda secara langsung.
Apa perbedaan SPPL PMDN dan SPPL PMA?
SPPL PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan modal 100% dari warga negara atau badan hukum Indonesia. Sedangkan SPPL PMA (Penanaman Modal Asing) ditujukan untuk usaha yang melibatkan modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya. Perbedaan utamanya terletak pada persyaratan dokumen tambahan, instansi yang menangani (BKPM untuk PMA), dan waktu proses yang umumnya lebih lama untuk PMA.
Berapa lama proses pengurusan SPPL selesai?
Estimasi waktu pengurusan bergantung pada paket yang dipilih dan kompleksitas usaha. Untuk SPPL PMDN: Paket Dasar 14–21 hari kerja, Paket Standar 10–14 hari kerja, Paket Premium 7–10 hari kerja. Untuk SPPL PMA: Paket Dasar 21–30 hari kerja, Paket Standar 14–21 hari kerja, Paket Premium 10–14 hari kerja. Waktu dapat lebih cepat jika dokumen Anda sudah lengkap dari awal.
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan?
Dokumen umum yang perlu disiapkan antara lain: (1) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, (2) NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, (3) KTP/Paspor penanggung jawab, (4) Denah lokasi dan foto area usaha, (5) Deskripsi kegiatan usaha, (6) Data kapasitas produksi/layanan, (7) NPWP perusahaan. Tim kami akan memberikan checklist lengkap sesuai jenis usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah SPPL bisa diurus secara online dari luar kota?
Ya, seluruh proses dapat dilakukan secara remote/online. Anda cukup mengirimkan dokumen secara digital melalui email atau WhatsApp. Tim kami yang akan mengurus koordinasi langsung dengan DPMPTSP, KLHK, atau BKPM di daerah Anda. Kami memiliki jaringan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Apakah ada garansi jika SPPL saya ditolak?
Ya, kami memberikan garansi proses. Jika pengajuan pertama ditolak karena kesalahan dokumen dari pihak kami, kami akan melakukan revisi dan pengajuan ulang tanpa biaya tambahan. Paket Premium kami bahkan menyertakan jaminan approval selama memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Pastikan Anda berkonsultasi dulu agar kami bisa mengecek kelayakan usaha Anda.
Apakah SPPL yang diurus melalui Amdalku.com sah secara hukum?
Tentu. Semua dokumen SPPL yang kami proses diajukan melalui jalur resmi pemerintah (sistem OSS dan DPMPTSP setempat) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dokumen SPPL yang terbit memiliki nomor registrasi resmi dan dapat diverifikasi melalui sistem OSS Kemenko Perekonomian/BKPM.
Bagaimana cara memulai konsultasi dengan Amdalku.com?
Sangat mudah! Anda bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp di nomor yang tertera, atau mengisi form konsultasi di website ini. Konsultasi awal sepenuhnya gratis dan tanpa kewajiban apapun. Tim kami akan merespons dalam waktu maksimal 1×24 jam di hari kerja.
Apakah SPPL berbeda dengan izin lingkungan atau AMDAL?
Ya, berbeda. SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah tiga jenis dokumen lingkungan yang berbeda tingkatan berdasarkan skala dan dampak kegiatan usaha. SPPL adalah yang paling sederhana, untuk usaha dengan dampak tidak signifikan. UKL-UPL untuk dampak menengah, dan AMDAL untuk usaha berdampak besar. Penentuan jenis dokumen yang wajib dibuat mengacu pada PermenLHK No. 4 Tahun 2021.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda secara
langsung. Konsultasi pertama gratis dan tanpa syarat.