Kami membantu bisnis PMDN dan PMA mendapatkan izin lingkungan AMDAL sesuai regulasi KLHK & BKPM — proses transparan, tim bersertifikat, dan hasil terukur.
Pahami definisi resmi, dasar hukum, dan kewajiban AMDAL agar bisnis Anda beroperasi sesuai regulasi lingkungan hidup Indonesia.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Secara teknis, AMDAL terdiri dari: KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup), serta RKL-RPL (Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup).
Ruang lingkup & metodologi kajian dampak
Telaah dampak penting secara mendalam
Upaya pengelolaan & pemantauan lingkungan
Kewajiban AMDAL diatur dalam serangkaian peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi dan mengikat secara hukum.
Undang-undang pokok yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL sebelum memperoleh izin lingkungan.
Mengubah mekanisme perizinan lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan terintegrasi dengan sistem OSS, menyederhanakan proses namun tetap mewajibkan AMDAL.
Peraturan pelaksana teknis AMDAL yang mengatur tata cara penyusunan, penilaian, dan persetujuan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta SPPL secara rinci.
Menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL berdasarkan skala/besaran dan potensi dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Mengatur tata cara permohonan, penilaian, penerbitan, perubahan, dan pembatalan Persetujuan Lingkungan sebagai pengganti izin lingkungan pasca UU Cipta Kerja.
Mengatur bidang usaha yang terbuka bagi PMA dan persyaratan lingkungan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban AMDAL untuk sektor-sektor tertentu.
Peringatan Hukum: Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha tanpa AMDAL yang diwajibkan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.
Berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021, berikut sektor usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebelum beroperasi.
🏭
⛏️
🌴
🏗️
🚢
🌊
🏨
🔬
Tidak yakin apakah usaha Anda wajib AMDAL?
Konsultasikan dengan tim ahli kami — gratis, tanpa komitmen.
Kami menyediakan layanan AMDAL komprehensif untuk investor domestik (PMDN) maupun asing (PMA) dengan harga transparan dan proses terjamin.
Standard Basic Package
Standard Max Package
Standard Elite Package
💡 Butuh paket khusus?
Kami melayani konsultasi harga custom untuk proyek dengan kebutuhan unik. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.
Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
Lebih dari satu dekade kami menjadi mitra terpercaya perusahaan PMDN dan PMA dalam pengurusan izin lingkungan AMDAL.
AMDAL berhasil disahkan
PMDN & PMA terlayani
Di industri perizinan lingkungan
Jangkauan layanan seluruh Indonesia
Bersertifikat resmi KLHK
Dokumen lolos di persetujuan pertama
Dari Sabang hingga Merauke, tim kami siap membantu proses perizinan AMDAL di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil sekalipun.
Kami bukan sekadar konsultan dokumen — kami adalah mitra strategis yang memastikan bisnis Anda beroperasi sesuai hukum lingkungan hidup Indonesia.
Lebih dari satu dekade menangani berbagai jenis AMDAL dari proyek tambang, perkebunan, industri, hingga properti skala nasional.
Seluruh tenaga ahli kami memiliki sertifikasi KLHK (KTPA/KTPP) dan berpengalaman dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Dengan sistem kerja terstruktur dan koordinasi aktif bersama instansi, kami memastikan proses berjalan tepat waktu dan sesuai target.
Kami memberikan garansi revisi hingga dokumen disetujui komisi penilai AMDAL — tanpa biaya tambahan.
Tim kami beroperasi di 38 provinsi, siap turun lapangan untuk survei dan pengumpulan data di manapun proyek Anda berada.
Mulai dari konsultasi awal, scoping, penyusunan dokumen, sidang, hingga monitoring — semua ditangani oleh satu tim yang berdedikasi.
Konsultasi pertama GRATIS. Tim kami akan menganalisis kebutuhan proyek Anda.
Proses yang terstruktur dan transparan dari awal hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan dari pemerintah.
Hubungi kami via WhatsApp atau telepon. Tim kami akan mendengarkan kebutuhan proyek dan memberikan gambaran awal proses AMDAL yang dibutuhkan.
Kami melakukan analisis dampak penting dan menyusun Kerangka Acuan (KA-ANDAL) bersama tim ahli yang berpengalaman di bidang terkait.
Tim ahli kami turun ke lapangan untuk survei, sampling lingkungan, dan pengumpulan data primer sesuai komponen yang diperlukan.
Kami menyusun dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan dokumen pendukung lainnya dengan standar tinggi sesuai regulasi KLHK terbaru.
Dokumen diajukan ke komisi penilai AMDAL. Kami mendampingi seluruh proses sidang dan merespons pertanyaan serta permintaan revisi.
Setelah disetujui, Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Kami juga membantu integrasi ke sistem OSS untuk kelengkapan perizinan berusaha.
Total estimasi waktu: 8 bulan tergantung kompleksitas proyek dan responsivitas instansi.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Wajib dipenuhi sebelum kegiatan/usaha beroperasi untuk kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan sesuai Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.
Perbedaannya terletak pada status kepemilikan modal usaha. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) berkoordinasi dengan instansi daerah/pusat standar, sedangkan PMA (Penanaman Modal Asing) membutuhkan pemenuhan regulasi investasi BKPM dan standar kementerian LHK pusat dengan opsi pendampingan kustom.
Estimasi total waktu pengurusan AMDAL berkisar antara 3 hingga 4 bulan, tergantung pada kompleksitas dampak lingkungan proyek, lokasi, dan kecepatan proses sidang di Komisi Penilai AMDAL.
Dokumen awal yang dibutuhkan meliputi: Legalitas Perusahaan (NIB, Akta, NPWP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/ITR), Siteplan/Rencana Tapak Proyek, serta Deskripsi Rencana Kegiatan Proyek.
Ya, kami memberikan garansi pendampingan revisi hingga dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi berwenang tanpa biaya tambahan untuk revisi teknis.
Bisa. Kami melayani pengurusan AMDAL di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan tim ahli yang siap melakukan survei dan koordinasi langsung di lokasi proyek Anda.
Sistem pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) sesuai dengan milestone pencapaian tahapan pengerjaan dokumen, mulai dari DP konsultasi awal hingga pelunasan saat dokumen disahkan.
Ya, selain AMDAL, kami juga melayani penyusunan UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, Persetujuan Teknis (Pertek Air Limbah/Emisi), serta Laporan Semester RKL-RPL.
Informasi Kontak
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB