Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

● KONSULTAN PERIZINAN LINGKUNGAN #1 INDONESIA

Perizinan AMDAL PMDN & AMDAL PMA Cepat & Terpercaya

Kami membantu bisnis PMDN dan PMA mendapatkan izin lingkungan AMDAL sesuai regulasi KLHK & BKPM — proses transparan, tim bersertifikat, dan hasil terukur.

Sesuai Regulasi KLHK
🏅 Tim Bersertifikat KLHK
Proses Efisien & Transparan
🔒 Kerahasiaan Data Terjamin
100+ proyek berhasil diselesaikan
EDUKASI AMDAL

Apa Itu AMDAL?

Pahami definisi resmi, dasar hukum, dan kewajiban AMDAL agar bisnis Anda beroperasi sesuai regulasi lingkungan hidup Indonesia.

DEFINISI RESMI

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Secara teknis, AMDAL terdiri dari: KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup), serta RKL-RPL (Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup).

TUJUAN AMDAL

KA-ANDAL

Kerangka Acuan ANDAL

Ruang lingkup & metodologi kajian dampak

ANDAL

Analisis Dampak Lingkungan

Telaah dampak penting secara mendalam

RKL-RPL

Rencana Kelola & Pantau

Upaya pengelolaan & pemantauan lingkungan

LANDASAN REGULASI

Dasar Hukum AMDAL

Kewajiban AMDAL diatur dalam serangkaian peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi dan mengikat secara hukum.

01

UU No. 32 Tahun 2009

Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang pokok yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL sebelum memperoleh izin lingkungan.

02

UU No. 11 Tahun 2020

Cipta Kerja (Omnibus Law)

Mengubah mekanisme perizinan lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan terintegrasi dengan sistem OSS, menyederhanakan proses namun tetap mewajibkan AMDAL.

03

PP No. 22 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan LH

Peraturan pelaksana teknis AMDAL yang mengatur tata cara penyusunan, penilaian, dan persetujuan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta SPPL secara rinci.

04

PermenLHK No. 4 Tahun 2021

Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL

Menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL berdasarkan skala/besaran dan potensi dampak penting terhadap lingkungan hidup.

05

PermenLHK No. 18 Tahun 2021

Persetujuan Lingkungan

Mengatur tata cara permohonan, penilaian, penerbitan, perubahan, dan pembatalan Persetujuan Lingkungan sebagai pengganti izin lingkungan pasca UU Cipta Kerja.

06

Perpres No. 10 Tahun 2021

Bidang Usaha Penanaman Modal (PMA)

Mengatur bidang usaha yang terbuka bagi PMA dan persyaratan lingkungan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban AMDAL untuk sektor-sektor tertentu.

Peringatan Hukum: Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha tanpa AMDAL yang diwajibkan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

KEWAJIBAN

Siapa yang Wajib Memiliki AMDAL?

Berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021, berikut sektor usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL sebelum beroperasi.

🏭

Industri & Manufaktur

⛏️

Pertambangan & Energi

🌴

Perkebunan & Kehutanan

🏗️

Properti & Infrastruktur

🚢

Transportasi & Logistik

🌊

Perikanan & Kelautan

🏨

Pariwisata & Perhotelan

🔬

Penanaman Modal Asing (PMA)

Tidak yakin apakah usaha Anda wajib AMDAL?

Konsultasikan dengan tim ahli kami — gratis, tanpa komitmen.

LAYANAN KAMI

Paket Layanan AMDAL

Kami menyediakan layanan AMDAL komprehensif untuk investor domestik (PMDN) maupun asing (PMA) dengan harga transparan dan proses terjamin.

AMDAL PMDN

Standard Basic Package

458.250.000 435.337.500
  • *biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

AMDAL PMDN

Standard Max Package

865.150.000 821.892.500
  • *biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

AMDAL PMDN

Standard Elite Package

1.135.150.000 1.078.392.500
  • *biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

💡 Butuh paket khusus?

Kami melayani konsultasi harga custom untuk proyek dengan kebutuhan unik. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

  • Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
  • Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
  • Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
  • Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
  • Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

Prosedur AMDALKU
BEROPERASI SESUAI REGULASI & DIAKUI OLEH
KLHK
Kementerian LHK
Lingkungan Hidup & Kehutanan
BKPM
BKPM / BKIPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal
OSS
OSS-RBA
Online Single Submission
ANGKA BICARA

Rekam Jejak Kami

Lebih dari satu dekade kami menjadi mitra terpercaya perusahaan PMDN dan PMA dalam pengurusan izin lingkungan AMDAL.

🏗️
Proyek Selesai
0 +

AMDAL berhasil disahkan

🤝
Klien Puas
0 +

PMDN & PMA terlayani

📅
Tahun Pengalaman
0 +

Di industri perizinan lingkungan

🗺️
Provinsi
0

Jangkauan layanan seluruh Indonesia

👨‍💼
Tenaga Ahli
0 +

Bersertifikat resmi KLHK

⏱️
Tingkat Keberhasilan
0 %

Dokumen lolos di persetujuan pertama

JANGKAUAN NASIONAL

Melayani Seluruh 38 Provinsi di Indonesia

Dari Sabang hingga Merauke, tim kami siap membantu proses perizinan AMDAL di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil sekalipun.

Jasa Konsultan Amdal No.1 di Indonesia by Amdalku Biotic Karya Persero
KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih Amdalku.com?

Kami bukan sekadar konsultan dokumen — kami adalah mitra strategis yang memastikan bisnis Anda beroperasi sesuai hukum lingkungan hidup Indonesia.

8+ Tahun Pengalaman

Lebih dari satu dekade menangani berbagai jenis AMDAL dari proyek tambang, perkebunan, industri, hingga properti skala nasional.

Tim Bersertifikat Resmi

Seluruh tenaga ahli kami memiliki sertifikasi KLHK (KTPA/KTPP) dan berpengalaman dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Proses Efisien

Dengan sistem kerja terstruktur dan koordinasi aktif bersama instansi, kami memastikan proses berjalan tepat waktu dan sesuai target.

Garansi Kelengkapan Dokumen

Kami memberikan garansi revisi hingga dokumen disetujui komisi penilai AMDAL — tanpa biaya tambahan.

Jangkauan Seluruh Indonesia

Tim kami beroperasi di 38 provinsi, siap turun lapangan untuk survei dan pengumpulan data di manapun proyek Anda berada.

One-Stop Solution

Mulai dari konsultasi awal, scoping, penyusunan dokumen, sidang, hingga monitoring — semua ditangani oleh satu tim yang berdedikasi.

Siap Mulai Proses Perizinan AMDAL Anda?

Konsultasi pertama GRATIS. Tim kami akan menganalisis kebutuhan proyek Anda.

CARA KERJA

Proses AMDAL Bersama Kami

Proses yang terstruktur dan transparan dari awal hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan dari pemerintah.

01

Konsultasi Awal

Hubungi kami via WhatsApp atau telepon. Tim kami akan mendengarkan kebutuhan proyek dan memberikan gambaran awal proses AMDAL yang dibutuhkan.

02

Scoping & Pelingkupan

Kami melakukan analisis dampak penting dan menyusun Kerangka Acuan (KA-ANDAL) bersama tim ahli yang berpengalaman di bidang terkait.

03

Pengumpulan Data Lapangan

Tim ahli kami turun ke lapangan untuk survei, sampling lingkungan, dan pengumpulan data primer sesuai komponen yang diperlukan.

04

Penyusunan Dokumen

Kami menyusun dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan dokumen pendukung lainnya dengan standar tinggi sesuai regulasi KLHK terbaru.

05

Pengajuan & Sidang

Dokumen diajukan ke komisi penilai AMDAL. Kami mendampingi seluruh proses sidang dan merespons pertanyaan serta permintaan revisi.

06

Persetujuan Lingkungan

Setelah disetujui, Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Kami juga membantu integrasi ke sistem OSS untuk kelengkapan perizinan berusaha.

Total estimasi waktu: 8 bulan tergantung kompleksitas proyek dan responsivitas instansi.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi kami langsung.

Apa itu AMDAL dan kapan wajib dipenuhi?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Wajib dipenuhi sebelum kegiatan/usaha beroperasi untuk kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan sesuai Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021.

Perbedaannya terletak pada status kepemilikan modal usaha. PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) berkoordinasi dengan instansi daerah/pusat standar, sedangkan PMA (Penanaman Modal Asing) membutuhkan pemenuhan regulasi investasi BKPM dan standar kementerian LHK pusat dengan opsi pendampingan kustom.

Estimasi total waktu pengurusan AMDAL berkisar antara 3 hingga 4 bulan, tergantung pada kompleksitas dampak lingkungan proyek, lokasi, dan kecepatan proses sidang di Komisi Penilai AMDAL.

Dokumen awal yang dibutuhkan meliputi: Legalitas Perusahaan (NIB, Akta, NPWP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/ITR), Siteplan/Rencana Tapak Proyek, serta Deskripsi Rencana Kegiatan Proyek.

Ya, kami memberikan garansi pendampingan revisi hingga dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi berwenang tanpa biaya tambahan untuk revisi teknis.

Bisa. Kami melayani pengurusan AMDAL di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan tim ahli yang siap melakukan survei dan koordinasi langsung di lokasi proyek Anda.

Sistem pembayaran dilakukan secara bertahap (termin) sesuai dengan milestone pencapaian tahapan pengerjaan dokumen, mulai dari DP konsultasi awal hingga pelunasan saat dokumen disahkan.

Ya, selain AMDAL, kami juga melayani penyusunan UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, Persetujuan Teknis (Pertek Air Limbah/Emisi), serta Laporan Semester RKL-RPL.

Konsultasi Gratis Perizinan Anda

Informasi Kontak

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB