Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Urus SPPL PMDN & PMA
Lebih Cepat,
Tepat, dan Terjamin Legal

Amdalku.com hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk usaha PMDN maupun PMA di seluruh Indonesia. Proses transparan, tim bersertifikat, dan garansi legalitas.

100+

Proyek Terselesaikan

100+

Klien Puas

99%

Tingkat Persetujuan

8+

Tahun Pengalaman

Apa Itu SPPL?

Pahami definisi, dasar hukum, dan pihak yang wajib memiliki SPPL sebelum menjalankan kegiatan usaha Anda.

Pengertian SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

SPPL adalah dokumen pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.

SPPL merupakan instrumen perlindungan lingkungan yang lebih sederhana dibandingkan AMDAL atau UKL-UPL, dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak lingkungan secara signifikan.

Perbedaan Dokumen Lingkungan

AMDAL
Usaha berdampak besar & signifikan
UKL-UPL
Usaha berdampak menengah
SPPL
Usaha berdampak tidak signifikan

Dasar Hukum SPPL

Regulasi yang mengatur kewajiban memiliki SPPL

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan utama pelaksanaan SPPL sebagai salah satu instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Daftar Usaha Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Peraturan Menteri LHK yang menetapkan kriteria dan daftar jenis usaha yang wajib melengkapi SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Cipta Kerja (Omnibus Law)

Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan perizinan berusaha termasuk kewajiban dokumen lingkungan hidup menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui sistem OSS.

Bidang Usaha Penanaman Modal

Peraturan Presiden tentang bidang usaha penanaman modal yang relevan dengan klasifikasi PMDN dan PMA dalam pengurusan SPPL.

Siapa yang Wajib Memiliki SPPL?

Pihak-pihak yang diwajibkan memiliki dokumen SPPL

Usaha Mikro & Kecil

Pelaku usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya tidak masuk dalam kategori wajib UKL-UPL atau AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Industri Skala Menengah

Industri dengan skala dampak lingkungan tidak signifikan, seperti industri makanan ringan, kerajinan, bengkel kecil, dan sejenisnya.

Sektor Pertanian & Perkebunan

Usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan skala tertentu yang tidak memerlukan AMDAL namun wajib memiliki dokumen lingkungan.

Usaha Jasa & Perdagangan

Usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu yang dampak lingkungannya tergolong tidak signifikan, termasuk hotel, restoran, dan ritel.

Paket Layanan SPPL

* Harga di atas belum termasuk biaya PNBP dan retribusi pemerintah daerah yang berlaku. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran khusus.

Diakui & Bermitra Dengan

Lembaga & Instansi Resmi Pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

Mitra Resmi

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Terdaftar

Online Single Submission – BKPM

Terintegrasi

Dinas PM & PTSP Seluruh Indonesia

Jaringan Luas

Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Bersertifikat

Angka yang Berbicara

Ratusan klien telah mempercayakan proses SPPL mereka kepada tim Amdalku.com. Kami bangga dengan rekam jejak yang konsisten.

100+

Proyek Selesai

SPPL PMDN & PMA berhasil diproses

 

100+

Klien Puas

Dari UMKM hingga korporasi multinasional

 

8+

Tahun Pengalaman

Melayani perizinan lingkungan di Indonesia

 

38

Provinsi Terlayani

Mencakup seluruh wilayah Indonesia

 

Jangkauan Layanan Nasional

Melayani SPPL PMDN & PMA di seluruh 38 provinsi Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Tim kami siap hadir secara remote maupun langsung ke lokasi Anda.

Mengapa Pilih Amdalku.com?

Kami bukan sekadar jasa pengurusan dokumen. Kami adalah mitra strategis yang memastikan legalitas lingkungan bisnis Anda terpenuhi dengan tepat.

 

8+

Tahun Pengalaman

Konsultan SPPL Amdalku Jasa Perizinan Lingkungan No 1 di Indonesia

99%

Tingkat Keberhasilan

Proses Cepat & Efisien


1-7 hari kerja

Dengan sistem kerja terstruktur dan jaringan luas di KLHK, DPMPTSP, dan BKPM, kami mampu menyelesaikan SPPL dalam waktu singkat.

Tim Ahli Bersertifikat


AMDAL Certified

Seluruh konsultan kami memiliki sertifikasi AMDAL dari KLHK dan berpengalaman lebih dari 8 tahun di bidang perizinan lingkungan hidup.

 

Rekam Jejak Terbukti


99% Sukses

Tingkat keberhasilan 98% dengan lebih dari 500 proyek SPPL PMDN dan PMA yang berhasil kami selesaikan di seluruh Indonesia.

Dokumen Terjamin Legal


100% legal

Setiap dokumen yang kami siapkan telah melalui review berlapis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Transparan & Akuntabel


Real-time Update

Kami memberikan laporan progress reguler dan akses real-time terhadap perkembangan proses SPPL Anda.

Dukungan Komprehensif


After-Service

Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga dokumen SPPL terbit, bahkan memberikan after-service sesuai paket yang dipilih.

Bagaimana Prosesnya?

Proses pengurusan SPPL bersama Amdalku.com dirancang sesederhana dan setransparan mungkin. Anda fokus di bisnis, kami urus perizinannya.

 

01

Konsultasi Awal

Gratis, Tanpa Syarat

Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email. Kami akan menganalisis jenis usaha Anda.

02

Pengumpulan Data

Checklist Lengkap

Tim kami memberikan daftar dokumen yang diperlukan. Anda siapkan data usahanya.

03

Penyusunan Dokumen

Oleh Tim Ahli

Konsultan bersertifikat kami menyusun dokumen SPPL sesuai format KLHK dan daerah.

04

Pengajuan & Verifikasi

Ke OSS & DPMPTSP

Kami mengajukan dokumen via sistem OSS dan berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP.

05

Dokumen Terbit

SPPL Resmi Siap

Setelah disetujui, SPPL resmi Anda diterbitkan dan kami pandu untuk implementasinya.

Siap Mulai Proses SPPL Anda?

Konsultasi awal gratis. Tim kami siap membantu dari Senin–Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Punya pertanyaan lain? Tim kami siap membantu Anda secara langsung.

Apa perbedaan SPPL PMDN dan SPPL PMA?

SPPL PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan modal 100% dari warga negara atau badan hukum Indonesia. Sedangkan SPPL PMA (Penanaman Modal Asing) ditujukan untuk usaha yang melibatkan modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya. Perbedaan utamanya terletak pada persyaratan dokumen tambahan, instansi yang menangani (BKPM untuk PMA), dan waktu proses yang umumnya lebih lama untuk PMA.

Estimasi waktu pengurusan bergantung pada paket yang dipilih dan kompleksitas usaha. Waktu dapat lebih cepat jika dokumen Anda sudah lengkap dari awal.

Dokumen umum yang perlu disiapkan antara lain: (1) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, (2) NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, (3) KTP/Paspor penanggung jawab, (4) Denah lokasi dan foto area usaha, (5) Deskripsi kegiatan usaha, (6) Data kapasitas produksi/layanan, (7) NPWP perusahaan. Tim kami akan memberikan checklist lengkap sesuai jenis usaha Anda setelah konsultasi awal.

Ya, seluruh proses dapat dilakukan secara remote/online. Anda cukup mengirimkan dokumen secara digital melalui email atau WhatsApp. Tim kami yang akan mengurus koordinasi langsung dengan DPMPTSP, KLHK, atau BKPM di daerah Anda. Kami memiliki jaringan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Ya, kami memberikan garansi proses. Jika pengajuan pertama ditolak karena kesalahan dokumen dari pihak kami, kami akan melakukan revisi dan pengajuan ulang tanpa biaya tambahan. Paket Premium kami bahkan menyertakan jaminan approval selama memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Pastikan Anda berkonsultasi dulu agar kami bisa mengecek kelayakan usaha Anda.

Tentu. Semua dokumen SPPL yang kami proses diajukan melalui jalur resmi pemerintah (sistem OSS dan DPMPTSP setempat) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dokumen SPPL yang terbit memiliki nomor registrasi resmi dan dapat diverifikasi melalui sistem OSS Kemenko Perekonomian/BKPM.

Sangat mudah! Anda bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp di nomor yang tertera, atau mengisi form konsultasi di website ini. Konsultasi awal sepenuhnya gratis dan tanpa kewajiban apapun. Tim kami akan merespons dalam waktu maksimal 1×24 jam di hari kerja.

Ya, berbeda. SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah tiga jenis dokumen lingkungan yang berbeda tingkatan berdasarkan skala dan dampak kegiatan usaha. SPPL adalah yang paling sederhana, untuk usaha dengan dampak tidak signifikan. UKL-UPL untuk dampak menengah, dan AMDAL untuk usaha berdampak besar. Penentuan jenis dokumen yang wajib dibuat mengacu pada PermenLHK No. 4 Tahun 2021.

 

Masih Ada Pertanyaan?

Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda secara langsung.
Konsultasi pertama gratis dan tanpa syarat.  

Konsultasi Gratis Perizinan Anda

Informasi Kontak

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB