Urus SPPL PMDN & PMA
Lebih Cepat,
Tepat, dan Terjamin Legal
Amdalku.com hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk usaha PMDN maupun PMA di seluruh Indonesia. Proses transparan, tim bersertifikat, dan garansi legalitas.
Proyek Terselesaikan
Klien Puas
Tingkat Persetujuan
Tahun Pengalaman
Apa Itu SPPL?
Pahami definisi, dasar hukum, dan pihak yang wajib memiliki SPPL sebelum menjalankan kegiatan usaha Anda.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
SPPL adalah dokumen pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
SPPL merupakan instrumen perlindungan lingkungan yang lebih sederhana dibandingkan AMDAL atau UKL-UPL, dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak lingkungan secara signifikan.
Regulasi yang mengatur kewajiban memiliki SPPL
Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan utama pelaksanaan SPPL sebagai salah satu instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Peraturan Menteri LHK yang menetapkan kriteria dan daftar jenis usaha yang wajib melengkapi SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan perizinan berusaha termasuk kewajiban dokumen lingkungan hidup menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui sistem OSS.
Peraturan Presiden tentang bidang usaha penanaman modal yang relevan dengan klasifikasi PMDN dan PMA dalam pengurusan SPPL.
Pihak-pihak yang diwajibkan memiliki dokumen SPPL
Pelaku usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya tidak masuk dalam kategori wajib UKL-UPL atau AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Industri dengan skala dampak lingkungan tidak signifikan, seperti industri makanan ringan, kerajinan, bengkel kecil, dan sejenisnya.
Usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan skala tertentu yang tidak memerlukan AMDAL namun wajib memiliki dokumen lingkungan.
Usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu yang dampak lingkungannya tergolong tidak signifikan, termasuk hotel, restoran, dan ritel.
Paket Layanan SPPL
* Harga di atas belum termasuk biaya PNBP dan retribusi pemerintah daerah yang berlaku. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran khusus.
Lembaga & Instansi Resmi Pemerintah
Mitra Resmi
Terdaftar
Terintegrasi
Jaringan Luas
Bersertifikat
Angka yang Berbicara
Ratusan klien telah mempercayakan proses SPPL mereka kepada tim Amdalku.com. Kami bangga dengan rekam jejak yang konsisten.
Proyek Selesai
SPPL PMDN & PMA berhasil diproses
Klien Puas
Dari UMKM hingga korporasi multinasional
Tahun Pengalaman
Melayani perizinan lingkungan di Indonesia
Provinsi Terlayani
Mencakup seluruh wilayah Indonesia
Melayani SPPL PMDN & PMA di seluruh 38 provinsi Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Tim kami siap hadir secara remote maupun langsung ke lokasi Anda.
Mengapa Pilih Amdalku.com?
Kami bukan sekadar jasa pengurusan dokumen. Kami adalah mitra strategis yang memastikan legalitas lingkungan bisnis Anda terpenuhi dengan tepat.
Tahun Pengalaman
Tingkat Keberhasilan
1-7 hari kerja
Dengan sistem kerja terstruktur dan jaringan luas di KLHK, DPMPTSP, dan BKPM, kami mampu menyelesaikan SPPL dalam waktu singkat.
AMDAL Certified
Seluruh konsultan kami memiliki sertifikasi AMDAL dari KLHK dan berpengalaman lebih dari 8 tahun di bidang perizinan lingkungan hidup.
99% Sukses
Tingkat keberhasilan 98% dengan lebih dari 500 proyek SPPL PMDN dan PMA yang berhasil kami selesaikan di seluruh Indonesia.
100% legal
Setiap dokumen yang kami siapkan telah melalui review berlapis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Real-time Update
Kami memberikan laporan progress reguler dan akses real-time terhadap perkembangan proses SPPL Anda.
After-Service
Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga dokumen SPPL terbit, bahkan memberikan after-service sesuai paket yang dipilih.
Bagaimana Prosesnya?
Proses pengurusan SPPL bersama Amdalku.com dirancang sesederhana dan setransparan mungkin. Anda fokus di bisnis, kami urus perizinannya.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email. Kami akan menganalisis jenis usaha Anda.
Tim kami memberikan daftar dokumen yang diperlukan. Anda siapkan data usahanya.
Konsultan bersertifikat kami menyusun dokumen SPPL sesuai format KLHK dan daerah.
Kami mengajukan dokumen via sistem OSS dan berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP.
Setelah disetujui, SPPL resmi Anda diterbitkan dan kami pandu untuk implementasinya.
Konsultasi awal gratis. Tim kami siap membantu dari Senin–Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Punya pertanyaan lain? Tim kami siap membantu Anda secara langsung.
SPPL PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan modal 100% dari warga negara atau badan hukum Indonesia. Sedangkan SPPL PMA (Penanaman Modal Asing) ditujukan untuk usaha yang melibatkan modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya. Perbedaan utamanya terletak pada persyaratan dokumen tambahan, instansi yang menangani (BKPM untuk PMA), dan waktu proses yang umumnya lebih lama untuk PMA.
Estimasi waktu pengurusan bergantung pada paket yang dipilih dan kompleksitas usaha. Waktu dapat lebih cepat jika dokumen Anda sudah lengkap dari awal.
Dokumen umum yang perlu disiapkan antara lain: (1) Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, (2) NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS, (3) KTP/Paspor penanggung jawab, (4) Denah lokasi dan foto area usaha, (5) Deskripsi kegiatan usaha, (6) Data kapasitas produksi/layanan, (7) NPWP perusahaan. Tim kami akan memberikan checklist lengkap sesuai jenis usaha Anda setelah konsultasi awal.
Ya, seluruh proses dapat dilakukan secara remote/online. Anda cukup mengirimkan dokumen secara digital melalui email atau WhatsApp. Tim kami yang akan mengurus koordinasi langsung dengan DPMPTSP, KLHK, atau BKPM di daerah Anda. Kami memiliki jaringan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Ya, kami memberikan garansi proses. Jika pengajuan pertama ditolak karena kesalahan dokumen dari pihak kami, kami akan melakukan revisi dan pengajuan ulang tanpa biaya tambahan. Paket Premium kami bahkan menyertakan jaminan approval selama memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Pastikan Anda berkonsultasi dulu agar kami bisa mengecek kelayakan usaha Anda.
Tentu. Semua dokumen SPPL yang kami proses diajukan melalui jalur resmi pemerintah (sistem OSS dan DPMPTSP setempat) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dokumen SPPL yang terbit memiliki nomor registrasi resmi dan dapat diverifikasi melalui sistem OSS Kemenko Perekonomian/BKPM.
Sangat mudah! Anda bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp di nomor yang tertera, atau mengisi form konsultasi di website ini. Konsultasi awal sepenuhnya gratis dan tanpa kewajiban apapun. Tim kami akan merespons dalam waktu maksimal 1×24 jam di hari kerja.
Ya, berbeda. SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL adalah tiga jenis dokumen lingkungan yang berbeda tingkatan berdasarkan skala dan dampak kegiatan usaha. SPPL adalah yang paling sederhana, untuk usaha dengan dampak tidak signifikan. UKL-UPL untuk dampak menengah, dan AMDAL untuk usaha berdampak besar. Penentuan jenis dokumen yang wajib dibuat mengacu pada PermenLHK No. 4 Tahun 2021.
Masih Ada Pertanyaan?
Informasi Kontak
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB