Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Perizinan UKL-UPL
PMDN & PMA Terpercaya

Layanan profesional penyusunan dokumen UKL-UPL untuk perusahaan PMDN dan PMA — cepat, legal, dan sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tentang UKL-UPL

Pahami kewajiban dan regulasi UKL-UPL agar bisnis Anda berjalan sesuai hukum

Pengertian UKL-UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Dasar Hukum

Pihak yang Wajib

  • 1 Usaha skala kecil-menengah yang berpotensi dampak lingkungan
  • 2 Kegiatan yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL
  • 3 Industri, perhotelan, perumahan, dan sektor sesuai kriteria regulasi
  • 4 Perusahaan PMDN dan PMA yang membutuhkan izin lingkungan

Mengapa UKL-UPL Penting?

UKL-UPL bukan sekadar formalitas — ini adalah investasi hukum dan lingkungan untuk bisnis Anda.

Untuk Perusahaan

Untuk Perusahaan

Solusi Perizinan UKL-UPL

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis Anda. Semua paket
termasuk garansi revisi hingga dokumen disetujui.

UKL-UPL PMDN

Standard Basic Package

134.000.000 127.300.000
  • *biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

UKL-UPL PMDN

Standard Max Package

535.900.000 509.105.000
  • *biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

UKL-UPL PMDN

Standard Elite Package

690.900.000 656.355.000
  • *biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

Butuh penawaran khusus untuk proyek skala besar? Hubungi kami untuk kustomisasi

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
  2. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  3. Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
  7. UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  10. Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
  11. (Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)
Prosedur AMDALKU

Angka Berbicara Sendiri

Dipercaya ratusan perusahaan dari berbagai industri di seluruh Indonesia

 

100+

Proyek Terselesaikan

Dokumen UKL-UPL disetujui di berbagai sektor industri

100+

Klien Puas

Perusahaan PMDN & PMA yang mempercayakan perizinan kepada kami

99%

Tingkat Persetujuan

Dokumen yang kami susun berhasil mendapat persetujuan instansi

8+

Tahun Pengalaman

Berpengalaman menangani perizinan lingkungan sejak 2018

38

Provinsi di Indonesia

Jangkauan layanan ke seluruh wilayah Indonesia

Siap Membantu Perizinan Anda?

Konsultasikan kebutuhan UKL-UPL perusahaan Anda dengan tim ahli kami. Gratis, tanpa kewajiban.

Dipercaya & Bekerja Sama dengan Institusi Terkemuka

KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Mitra Perizinan Resmi

BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal Terdaftar & Terverifikasi

OSS

Online Single Submission Terintegrasi Sistem Nasional

DINAS LH

Dinas Lingkungan Hidup Daerah
Jaringan 38 Provinsi

Mengapa Memilih Amdalku?

Kami tidak hanya menyusun dokumen — kami menjadi mitra perizinan lingkungan
jangka panjang Anda

 

Pengalaman 8+ Tahun

Tim kami telah menyelesaikan 100+ proyek perizinan UKL-UPL di berbagai sektor industri dengan rekam jejak yang terbukti.

Tim Ahli Tersertifikasi

Konsultan lingkungan bersertifikat KLHK dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, didukung legal advisor berpengalaman.

Proses Cepat & Efisien

Sistem kerja terstruktur dengan timeline jelas. Kami mengoptimalkan setiap tahap untuk mempercepat persetujuan.

Pendampingan Menyeluruh

Kami mendampingi dari konsultasi awal hingga persetujuan keluar, termasuk koordinasi dengan instansi dan presentasi.

Garansi Revisi

Garansi revisi dokumen tanpa biaya tambahan hingga dokumen mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.

Cakupan Nasional

Melayani seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan memahami regulasi dan kondisi lokal di setiap daerah.

Garansi Revisi Hingga Dokumen Disetujui

Kami bertanggung jawab penuh atas kualitas dokumen yang kami susun

Cara Kerja Kami

Proses terstruktur dan transparan dari konsultasi awal hingga persetujuan dokumen UKL-UPL

1

Konsultasi Awal

Diskusi kebutuhan proyek, analisis lokasi, dan penentuan jenis dokumen yang diperlukan. Kami berikan estimasi waktu dan biaya yang transparan.

2

Pengumpulan Data

Survei lapangan, pengumpulan data teknis, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelengkapan informasi yang akurat.

3

Penyusunan Dokumen

Penyusunan dokumen UKL-UPL sesuai format regulasi terbaru, termasuk analisis dampak dan rencana pengelolaan lingkungan.

4

Pengajuan & Koordinasi

Submit dokumen ke instansi berwenang (KLHK/BKPM), koordinasi dengan reviewer, dan pendampingan presentasi jika diperlukan.

5

Persetujuan & Serah Terima

Monitoring hingga keluar persetujuan, serah terima dokumen final, dan support pasca-persetujuan untuk implementasi UKL-UPL.

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan UKL-UPL kami

Apa perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. AMDAL wajib dimiliki oleh usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, seperti industri besar, pertambangan, pembangkit listrik, dan proyek infrastruktur skala besar sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri LHK.
 
Waktu proses pengurusan ini dapat bervariasi tergantung kompleksitas proyek, kelengkapan dokumen pendukung, dan proses review dari instansi terkait.

AMDAL untuk usaha berdampak besar dan penting, memerlukan kajian mendalam dan komisi penilai. UKL-UPL untuk usaha berdampak tidak besar dan tidak penting, prosesnya lebih sederhana. SPPL untuk usaha berdampak minimal, cukup dengan surat pernyataan. Pemilihan jenis dokumen bergantung pada skala dan jenis usaha yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

 

Biaya bervariasi tergantung kompleksitas proyek, mulai dari Rp 15 juta (SPPL), Rp 35 juta (UKL-UPL), hingga Rp 75 juta ke atas (AMDAL). Harga dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik proyek Anda. Kami menawarkan konsultasi gratis untuk memberikan estimasi yang akurat.
 

Ya, kami memberikan pendampingan penuh mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga proses submit dan koordinasi dengan instansi pemerintah sampai izin terbit. Tim kami akan melakukan follow-up rutin dan memberikan update progress kepada Anda.

 

Dokumen yang diperlukan meliputi: profil perusahaan, NIB/SIUP, akta perusahaan, NPWP, surat lokasi/IMB, gambar site plan, proses produksi, data kapasitas produksi, dan rencana pengelolaan limbah. Tim kami akan membantu Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis perizinan yang diajukan.
 
Ya, kami memberikan garansi revisi gratis hingga dokumen Anda disetujui (sesuai paket yang dipilih). Dengan pengalaman kami, tingkat keberhasilan mencapai 99%. Kami akan memastikan dokumen sesuai standar sebelum diajukan ke instansi.
 
Kami melayani seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Untuk proyek di luar Jabodetabek, kami akan mengkoordinasikan survey lapangan dan koordinasi dengan dinas setempat. Tim kami berpengalaman menangani proyek di berbagai provinsi.
 

Masih punya pertanyaan? Chat langsung dengan konsultan kami

Konsultasi Gratis Perizinan Anda

Informasi Kontak

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB