Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

● KONSULTAN PERIZINAN LINGKUNGAN NO.1 DI INDONESIA

Persetujuan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PERTEK Limbah B3)

Pengurusan dokumen Persetujuan Teknis Limbah B3 yang cepat, akurat dan legal – didampingi tim ahli lingkungan bersertifikat hingga dokumen resmi terbit

✔ Sesuai Regulasi KLHK
🏅 Tim Bersertifikat KLHK
⚡ Proses Efisien & Transparan
🔒 Kerahasiaan Data Terjamin

100+

Proyek Selesai

4.9

Rating Klien

38

Provinsi

8+ Tahun

Pengalaman

Pertek Limbah B3

Persetujuan teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratanpemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.

Hasil keluaran Pettek Limbah B3 :

  1. Dokumen Pertek Limbah B3
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Estimasi waktu pengurusan Pertek Limbah B3 :

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 4 bulan
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 4 bulan
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 4 bulan
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 4 bulan

Pertek Limbah B3

(PP 22 tahun 2021)

Harga mulai

Rp. 80 Juta

  • Gratis Konsultasi PERTEK Limbah B3
  • Tenaga Ahli Bersertifikat
  • Pengujian Laboratorium
  • Biaya Sidang
  • Biaya Survei
  • Pencetakan Dokumen Perizinan
  • Penerbitan SK Pertek Limbah B3
  • BONUS
  • *Gratis Konsultasi Pertek Limbah B3
  • *Gratis Integrasi OSS
Jadwalkan Konsultasi Gratis
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  11. (Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 dan leaflet persyaratan SPPL BPLH)
  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
  5. Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
  6. Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)

Dasar hukum :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Prosedur AMDALKU

Urus Izin Lingkungan mudah tanpa Khawatir di Amdalku

Ikon Fleksibel

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Ikon Tersertifikasi

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Ikon Jangka Panjang

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Ikon Dokumen Aman

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Proses Pengurusan Pertek Baku Mutu Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Proses yang transparan dan terstruktur. Kami memastikan Anda selalu tahu perkembangan dokumen PERTEK Limbah B3 Anda di setiap tahap.

Konsultasi Awal Gratis

Diskusi kebutuhan pengelolaan Limbah B3 dan kondisi kegiatan usaha Anda bersama tim konsultan kami melalui WhatsApp, telepon, atau pertemuan langsung.

Pengumpulan Data & Survei

Tim kami melakukan pengumpulan data, survei lapangan, serta identifikasi kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 di lokasi usaha.

Identifikasi Limbah B3

Dilakukan identifikasi jenis, karakteristik, sumber, dan jumlah Limbah B3, termasuk evaluasi sistem penyimpanan dan pengelolaan yang telah berjalan.

Penyusunan Dokumen Teknis

Penyusunan dokumen teknis mencakup desain fasilitas penyimpanan Limbah B3, tata cara pengelolaan, neraca Limbah B3, serta rencana pengendalian sesuai ketentuan.

Review & Quality Control

Dokumen dan data teknis diverifikasi secara internal oleh tim ahli untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian teknis, dan pemenuhan persyaratan regulasi.

Pengajuan ke Instansi

Dokumen Persetujuan Teknis Limbah B3 diajukan kepada instansi yang berwenang melalui sistem perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan & Responsi

Kami mendampingi proses evaluasi oleh instansi, termasuk penyampaian respons, perbaikan dokumen, dan pemenuhan persyaratan tambahan hingga proses selesai.

Persetujuan Teknis Terbit

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan, dan klien mendapatkan panduan mengenai kewajiban pengelolaan serta pemenuhan ketentuan selanjutnya.

Siap Mulai Proses PERTEK Limbah B3 Anda?

Konsultasi gratis, tanpa biaya tersembunyi

Pengalaman yang Berbicara

Amdalku.com telah membantu ratusan pelaku usaha di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup mereka.

+

Proyek Selesai

Dokumen lingkungan hidup berhasil terbit

+

Klien Puas

Dari berbagai sektor industri di Indonesia

+

Tahun Pengalaman

Mengurus perizinan lingkungan hidup

+

Provinsi Terjangkau

Jangkauan layanan seluruh Indonesia

Bergabung Bersama 100+ Klien yang Telah Kami Bantu

Dari Sabang sampai Merauke, kami siap membantu usaha Anda memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup.

Mengapa Memilih Amdalku.com?

Kami bukan sekadar konsultan biasa. Kami adalah mitra terpercaya yang berkomitmen memastikan perizinan lingkungan hidup usaha Anda selesai dengan benar dan legal.

8+ Tahun Berpengalaman

Lebih dari satu dekade menangani perizinan DPLH, AMDAL, dan UKL-UPL di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

Tim Konsultan Tersertifikasi

Didukung oleh tim ahli lingkungan yang memiliki sertifikasi AMDAL A, AMDAL B, dan kompetensi lingkungan dari KLHK.

Proses Cepat & Efisien

Alur kerja yang terstruktur dan database regulasi terkini memastikan proses penyusunan DPLH Anda selesai tepat waktu.

Pendampingan Komprehensif

Kami mendampingi Anda dari awal hingga dokumen DPLH diterima instansi, termasuk asistensi sidang verifikasi teknis.

Dokumen Berkualitas Tinggi

Standar penulisan dokumen mengikuti kaidah ilmiah dan regulasi terbaru, sehingga meminimalkan risiko penolakan.

Jangkauan Seluruh Indonesia

Kami melayani klien di lebih dari 38 provinsi, dengan kemampuan koordinasi langsung ke DLH pusat maupun daerah.

Amdalku.com vs Konsultan Lainnya

Bandingkan sendiri apa yang membedakan kami dari konsultan perizinan lainnya.

Fitur & LayananAmdalku.comKonsultan Lain
Pengalaman 8+ tahun✓✕
Tim bersertifikasi KLHK✓✕
Garansi revisi dokumen✓✕
Pendampingan sidang verifikasi✓✕
Konsultasi pascapersetujuan✓✕
Jangkauan 38 provinsi✓✕
Laporan progres berkala✓✕
Harga transparan & kompetitif✓✕

Siap Memulai Proses Perizinan Lingkungan?

Konsultasikan kebutuhan dokumen lingkungan Anda bersama tim ahli Amdalku.com.
Konsultasi pertama gratis, tanpa syarat.

Jadwalkan Meeting / Janji Temu untuk Konsultasi Gratis dengan Kami

Informasi Kontak

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB