Solusi Perizinan RKL-RPL
Terpercaya untuk Kepatuhan
Lingkungan Bisnis Anda
Kami membantu perusahaan Anda dalam penyusunan, pengurusan, dan pelaporan dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai regulasi KLHK — cepat, tepat, dan tersertifikasi.
Proyek Terselesaikan
Klien Puas
Tahun Pengalaman
Provinsi
Apa Itu RKL-RPL?
Memahami pengertian, dasar hukum, dan pihak-pihak yang wajib menyusun dokumen RKL-RPL
Rencana Kelola Lingkungan Hidup
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif yang akan timbul akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Fungsi utama: Menetapkan program pengelolaan lingkungan yang harus dijalankan pelaku usaha selama kegiatan berlangsung — mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-operasi.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif yang akan timbul akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Undang-undang dasar yang mewajibkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis penyusunan dokumen RKL-RPL.
Mengatur integrasi RKL-RPL dengan sistem perizinan OSS Risk Based Approach.
Panduan teknis penilaian dokumen lingkungan oleh Komisi Penilai AMDAL.
Pabrik, industri pengolahan, industri kimia, tekstil, makanan & minuman yang wajib AMDAL.
Pembangunan jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur skala besar.
Usaha perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan yang berpotensi dampak lingkungan signifikan.
Pengembang kawasan industri, perumahan, pusat perbelanjaan dan gedung bertingkat.
PLTU, PLTA, tambang batu bara, minyak & gas, panas bumi dan energi terbarukan.
Kawasan wisata, resort, hotel berbintang, dan fasilitas rekreasi skala besar.
Pelaku usaha yang tidak memiliki atau tidak melaksanakan RKL-RPL dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin berusaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 76–83 UU No. 32/2009.
Paket Layanan RKL-RPL
Pilih paket yang sesuai dengan skala usaha dan kebutuhan perizinan lingkungan perusahaan Anda. Semua paket mencakup dukungan penuh dari tim ahli kami.
Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.
Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
Revisi dan pembaruan dokumen yang sudah ada karena perubahan usaha atau regulasi baru.
Penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL semester I dan II sesuai format KLHK.
Pendampingan dan konsultasi teknis perizinan lingkungan tanpa penyusunan dokumen.
Evaluasi kepatuhan pelaksanaan RKL-RPL di lapangan oleh tim auditor bersertifikat.
Rekam Jejak yang Membuktikan
Kepercayaan Klien Kami
Lebih dari satu dekade melayani berbagai industri di seluruh Indonesia dengan tingkat keberhasilan terbaik.
Proyek Selesai
Klien Puas
Tahun Pengalaman
Provinsi
Tingkat Persetujuan
Tenaga Ahli
Konsultasi gratis, tanpa komitmen awal
Keunggulan Amdalku.com
Kami tidak sekadar menyusun dokumen — kami menjadi mitra strategis perusahaan Anda dalam memenuhi kepatuhan lingkungan secara berkelanjutan.
Semua dokumen disetujui
Sejak 2018, kami telah menangani 100+ proyek RKL-RPL di berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.
Lebih dari 15 konsultan bersertifikat KLHK, IAIA, dan INTAKINDO dengan latar belakang teknik lingkungan dan ilmu terkait.
Metodologi terstandarisasi kami memastikan penyusunan dokumen selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati.
Setiap dokumen kami selaraskan dengan regulasi KLHK terkini dan persyaratan OSS RBA untuk kepatuhan penuh.
Dukungan penuh mulai dari konsultasi awal, penyusunan, presentasi, hingga pelaporan berkala selama masa operasi.
Beroperasi di 38+ provinsi di Indonesia dengan jaringan mitra lokal yang mendukung survei dan pemantauan lapangan.
Semua dokumen yang kami ajukan berhasil mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang tanpa penolakan.
Standar penyusunan kami melampaui persyaratan minimum, menghasilkan dokumen yang komprehensif dan mudah divalidasi.
Proses Layanan Kami
Proses transparan dan terstruktur dari konsultasi awal hingga persetujuan dokumen. Kami memastikan setiap tahap berjalan lancar dan tepat waktu.
Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir. Tim kami akan menjelaskan kebutuhan dokumen RKL-RPL dan persyaratan spesifik berdasarkan jenis usaha Anda — gratis tanpa komitmen.
Tim ahli kami melakukan pengumpulan data teknis, survei lapangan, pengambilan sampel lingkungan, dan wawancara stakeholder untuk menyusun baseline kondisi lingkungan.
Penyusunan dokumen RKL-RPL secara komprehensif mencakup identifikasi dampak, rencana pengelolaan, program pemantauan, dan matriks implementasi sesuai format KLHK.
Kami mengajukan dokumen ke KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup dan mendampingi Anda dalam presentasi di hadapan Komisi Penilai AMDAL atau tim teknis instansi.
Jika diperlukan, kami menangani seluruh proses revisi berdasarkan masukan dari instansi berwenang hingga dokumen memenuhi standar dan siap untuk persetujuan.
Dokumen RKL-RPL Anda mendapatkan persetujuan resmi. Kami tetap mendampingi Anda dalam penyusunan laporan berkala semester I dan II selama masa operasi.
Siap memulai proses perizinan RKL-RPL perusahaan Anda?
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Masih Ada Pertanyaan?
Tim konsultan kami siap membantu Anda secara personal melalui WhatsApp
Informasi Kontak
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB