Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Solusi Perizinan RKL-RPL
Terpercaya untuk Kepatuhan
Lingkungan Bisnis Anda

Kami membantu perusahaan Anda dalam penyusunan, pengurusan, dan pelaporan dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai regulasi KLHK — cepat, tepat, dan tersertifikasi.

100+

Proyek Terselesaikan

100+

Klien Puas

8+

Tahun Pengalaman

38

Provinsi

Apa Itu RKL-RPL?

Memahami pengertian, dasar hukum, dan pihak-pihak yang wajib menyusun dokumen RKL-RPL

RKL

Rencana Kelola Lingkungan Hidup

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif yang akan timbul akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Fungsi utama: Menetapkan program pengelolaan lingkungan yang harus dijalankan pelaku usaha selama kegiatan berlangsung — mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-operasi.

RPL

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif yang akan timbul akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Fungsi utama:Memantau komponen lingkungan yang berpotensi terdampak, mengevaluasi efektivitas pengelolaan, dan menjadi dasar pelaporan semi-tahunan kepada KLHK.

Dasar Hukum RKL-RPL

UU No. 32/2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang dasar yang mewajibkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

PP No. 22/2021

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis penyusunan dokumen RKL-RPL.

PermenLHK P.18/2021

Tata Laksana Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Mengatur integrasi RKL-RPL dengan sistem perizinan OSS Risk Based Approach.

PermenLHK P.19/2021

Tata Cara Penilaian Dokumen Lingkungan

Panduan teknis penilaian dokumen lingkungan oleh Komisi Penilai AMDAL.

Siapa yang Wajib Menyusun RKL-RPL?

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL sesuai PP No. 22/2021 diwajibkan
menyusun dokumen RKL-RPL sebagai bagian dari perizinan berusaha.

Industri & Manufaktur

Pabrik, industri pengolahan, industri kimia, tekstil, makanan & minuman yang wajib AMDAL.

Proyek Infrastruktur

Pembangunan jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur skala besar.

Perkebunan & Kehutanan

Usaha perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan yang berpotensi dampak lingkungan signifikan.

Properti & Real Estate

Pengembang kawasan industri, perumahan, pusat perbelanjaan dan gedung bertingkat.

Energi & Pertambangan

PLTU, PLTA, tambang batu bara, minyak & gas, panas bumi dan energi terbarukan.

Pariwisata & Rekreasi

Kawasan wisata, resort, hotel berbintang, dan fasilitas rekreasi skala besar.

Sanksi Pelanggaran

Pelaku usaha yang tidak memiliki atau tidak melaksanakan RKL-RPL dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin berusaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 76–83 UU No. 32/2009.

Paket Layanan RKL-RPL

Pilih paket yang sesuai dengan skala usaha dan kebutuhan perizinan lingkungan perusahaan Anda. Semua paket mencakup dukungan penuh dari tim ahli kami.

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

  • Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
  • Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
  • Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
  • Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
  • Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

Prosedur AMDALKU

Layanan Tambahan

Pembaruan & Adendum RKL-RPL

Revisi dan pembaruan dokumen yang sudah ada karena perubahan usaha atau regulasi baru.

Pelaporan RKL-RPL Berkala

Penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL semester I dan II sesuai format KLHK.

Konsultasi & Asistensi

Pendampingan dan konsultasi teknis perizinan lingkungan tanpa penyusunan dokumen.

Audit Lingkungan Internal

Evaluasi kepatuhan pelaksanaan RKL-RPL di lapangan oleh tim auditor bersertifikat.

Rekam Jejak yang Membuktikan
Kepercayaan Klien Kami

Lebih dari satu dekade melayani berbagai industri di seluruh Indonesia dengan tingkat keberhasilan terbaik.

100+

Proyek Selesai

Dokumen RKL-RPL berhasil disusun dan disetujui

100+

Klien Puas

Perusahaan dari berbagai sektor industri

8+

Tahun Pengalaman

Berpengalaman sejak 2016 di bidang perizinan lingkungan

38

Provinsi

Jangkauan layanan di seluruh Indonesia

100%

Tingkat Persetujuan

Dokumen yang diajukan berhasil mendapat persetujuan

15+

Tenaga Ahli

Konsultan bersertifikat KLHK & IAIA

Bergabunglah dengan 100+ klien puas kami

Konsultasi gratis, tanpa komitmen awal

Keunggulan Amdalku.com

Kami tidak sekadar menyusun dokumen — kami menjadi mitra strategis perusahaan Anda dalam memenuhi kepatuhan lingkungan secara berkelanjutan.

Layanan Konsultan RKL RPL RInci Perizinan Lingkungan #1 Amdalku Biotic

100% Approval Rate

Semua dokumen disetujui

Pengalaman 8+ Tahun

Sejak 2018, kami telah menangani 100+ proyek RKL-RPL di berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.

Tim Ahli Bersertifikat

Lebih dari 15 konsultan bersertifikat KLHK, IAIA, dan INTAKINDO dengan latar belakang teknik lingkungan dan ilmu terkait.

Proses Efisien & Tepat Waktu

Metodologi terstandarisasi kami memastikan penyusunan dokumen selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Jaminan Kepatuhan Regulasi

Setiap dokumen kami selaraskan dengan regulasi KLHK terkini dan persyaratan OSS RBA untuk kepatuhan penuh.

Pendampingan Komprehensif

Dukungan penuh mulai dari konsultasi awal, penyusunan, presentasi, hingga pelaporan berkala selama masa operasi.

Jangkauan Nasional

Beroperasi di 38+ provinsi di Indonesia dengan jaringan mitra lokal yang mendukung survei dan pemantauan lapangan.

Tingkat Keberhasilan 100%

Semua dokumen yang kami ajukan berhasil mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang tanpa penolakan.

Dokumen Berkualitas Tinggi

Standar penyusunan kami melampaui persyaratan minimum, menghasilkan dokumen yang komprehensif dan mudah divalidasi.

Proses Layanan Kami

Proses transparan dan terstruktur dari konsultasi awal hingga persetujuan dokumen. Kami memastikan setiap tahap berjalan lancar dan tepat waktu.

01

Konsultasi Awal

Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir. Tim kami akan menjelaskan kebutuhan dokumen RKL-RPL dan persyaratan spesifik berdasarkan jenis usaha Anda — gratis tanpa komitmen.

02

Pengumpulan Data

Tim ahli kami melakukan pengumpulan data teknis, survei lapangan, pengambilan sampel lingkungan, dan wawancara stakeholder untuk menyusun baseline kondisi lingkungan.

03

Penyusunan Dokumen

Penyusunan dokumen RKL-RPL secara komprehensif mencakup identifikasi dampak, rencana pengelolaan, program pemantauan, dan matriks implementasi sesuai format KLHK.

04

Pengajuan & Presentasi

Kami mengajukan dokumen ke KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup dan mendampingi Anda dalam presentasi di hadapan Komisi Penilai AMDAL atau tim teknis instansi.

05

Revisi & Penyempurnaan

Jika diperlukan, kami menangani seluruh proses revisi berdasarkan masukan dari instansi berwenang hingga dokumen memenuhi standar dan siap untuk persetujuan.

06

Persetujuan & Pelaporan

Dokumen RKL-RPL Anda mendapatkan persetujuan resmi. Kami tetap mendampingi Anda dalam penyusunan laporan berkala semester I dan II selama masa operasi.

Siap memulai proses perizinan RKL-RPL perusahaan Anda?

 

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi tim kami langsung untuk bantuan personal.
Apa perbedaan antara AMDAL dan RKL-RPL?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang berisi kajian mendalam mengenai dampak lingkungan suatu rencana usaha. RKL-RPL merupakan bagian integral dari AMDAL — RKL (Rencana Kelola Lingkungan) berisi tindakan pengelolaan dampak, sedangkan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) berisi program pemantauan komponen lingkungan yang terdampak. RKL-RPL juga dapat berdiri sendiri sebagai dokumen yang disusun berdasarkan AMDAL yang telah disetujui.
 
Durasi penyusunan bervariasi tergantung skala dan kompleksitas proyek. Untuk Paket Dasar, estimasi 30–45 hari kerja; Paket Standar 45–60 hari kerja; dan Paket Premium 60–90 hari kerja. Waktu ini sudah termasuk survei lapangan, penyusunan dokumen, dan proses pengajuan ke instansi berwenang. Proses bisa lebih cepat jika data teknis awal sudah tersedia.
 
Jika usaha Anda sudah beroperasi tanpa RKL-RPL padahal diwajibkan, Anda perlu segera menyusun dokumen tersebut untuk menghindari sanksi administratif. Kami dapat membantu menyusun RKL-RPL ‘retroaktif’ yang mencakup kondisi lingkungan eksisting dan upaya pengelolaan ke depan. Proses ini umumnya lebih cepat karena beberapa data kondisi awal dapat diganti dengan data kondisi eksisting.
 
Ya, pelaporan pelaksanaan RKL-RPL wajib dilakukan setiap semester (6 bulan sekali) sesuai PermenLHK P.18/2021. Laporan ini berisi realisasi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta evaluasi dampak. Amdalku.com menyediakan layanan pelaporan berkala dengan harga Rp 8.000.000 per semester.
 
Ya, kami melayani di seluruh Indonesia — lebih dari 25 provinsi. Kami memiliki jaringan mitra konsultan lokal yang berpengalaman di berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan kepulauan lainnya. Untuk proyek di luar Jawa, mungkin terdapat biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi tim survei.
 
Konsultasi awal kami 100% GRATIS. Kami akan menganalisis kebutuhan perizinan lingkungan usaha Anda, menjelaskan jenis dokumen yang diperlukan, dan memberikan estimasi biaya tanpa ada kewajiban untuk melanjutkan. Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir kontak untuk menjadwalkan sesi konsultasi.
 
Kami memiliki track record 100% tingkat persetujuan untuk semua dokumen yang kami ajukan. Paket Premium kami bahkan menyertakan jaminan: jika dokumen memerlukan revisi, kami akan melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan hingga mendapatkan persetujuan. Ini mencerminkan kepercayaan diri kami pada kualitas penyusunan dokumen.
 
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: (1) Surat Keputusan AMDAL atau dokumen lingkungan sebelumnya jika ada, (2) Izin Usaha/NIB dan KBLI terkait, (3) Peta lokasi dan tata letak fasilitas, (4) Deskripsi teknis rencana/kegiatan usaha, (5) Data teknis proses produksi/kegiatan, (6) Informasi jumlah tenaga kerja, bahan baku, dan utilitas. Tim kami akan memberikan daftar lengkap setelah konsultasi awal.
 

Masih Ada Pertanyaan?

Tim konsultan kami siap membantu Anda secara personal melalui WhatsApp

Konsultasi Gratis Perizinan Anda

Informasi Kontak

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB