Urus PERTEK Usaha Anda Cepat, Tepat & Legal
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah syarat wajib sebelum penerbitan Persetujuan Lingkungan. Amdalku.com hadir membantu industri Anda memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Dipercaya oleh 100+ perusahaan dari Sabang sampai Merauke. Tim ahli
bersertifikat KLHK siap mendampingi Anda.
Sesuai PP No. 22/2021
Ahli AMDAL & KLHK
Sesuai Standar KLHK
Apa Itu PERTEK?
Definisi PERTEK
PERTEK (Persetujuan Teknis) adalah dokumen persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang memuat persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh suatu usaha dan/atau kegiatan sebelum diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.
PERTEK merupakan bukti teknis bahwa suatu usaha telah merencanakan pengelolaan lingkungan yang memadai, baik untuk emisi udara, air limbah, limbah B3, maupun dampak lalu lintas.
Penting: Usaha yang tidak memiliki PERTEK dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Dasar Hukum PERTEK
Regulasi induk yang mewajibkan PERTEK sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan.
Mengatur mekanisme dan persyaratan teknis dalam penerbitan PERTEK.
Undang-Undang dasar yang menjadi landasan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Mengintegrasikan PERTEK ke dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Jenis PERTEK yang Kami Urus
Kami menangani semua jenis Persetujuan Teknis yang dibutuhkan industri Anda sesuai regulasi KLHK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan Teknis untuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, atau injeksi ke tanah. Wajib bagi industri yang menghasilkan limbah cair.
Persetujuan Teknis untuk kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang ke udara. Wajib bagi industri dengan sumber emisi tidak bergerak.
Persetujuan Teknis untuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Persetujuan Teknis untuk kegiatan pembangunan yang berdampak pada lalu lintas. Diperlukan untuk pusat perbelanjaan, hotel, kawasan industri, dan lainnya.
Paket & Harga
Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, kegiatan dan/atau usaha berikut wajib memiliki PERTEK sebelum beroperasi atau memperoleh perpanjangan izin.
Pabrik kimia, tekstil, kertas, pupuk, farmasi, makanan & minuman
Pertambangan mineral, batubara, migas, PLTU, PLTD, geothermal
Kawasan industri, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, RS
Kelapa sawit, karet, tebu, peternakan skala besar, akuakultur
Pelabuhan laut, terminal BBM, bandar udara, depo kontainer
TPST, TPA, pengolahan LB3, daur ulang material berbahaya
Angka yang Berbicara
Lebih dari satu dekade pengalaman mengurus PERTEK & perizinan lingkungan di seluruh Indonesia.
Proyek PERTEK Selesai
Klien Puas
Tahun Pengalaman
Provinsi
Tingkat Kepuasan
Hari Rata-rata Proses
Melayani Seluruh 38 Provinsi di Indonesia
Dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Papua), tim konsultan kami siap mendampingi Anda secara remote maupun kunjungan langsung ke lokasi proyek.
Informasi Kontak
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB