Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Urus PERTEK Usaha Anda Cepat, Tepat & Legal

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah syarat wajib sebelum penerbitan Persetujuan Lingkungan. Amdalku.com hadir membantu industri Anda memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Dipercaya oleh 100+ perusahaan dari Sabang sampai Merauke. Tim ahli
bersertifikat KLHK siap mendampingi Anda.

Legalitas Terjamin

Sesuai PP No. 22/2021

Tim Bersertifikat

Ahli AMDAL & KLHK

Dokumen Lengkap

Sesuai Standar KLHK

Apa Itu PERTEK?

Definisi PERTEK

PERTEK (Persetujuan Teknis) adalah dokumen persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang memuat persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh suatu usaha dan/atau kegiatan sebelum diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

PERTEK merupakan bukti teknis bahwa suatu usaha telah merencanakan pengelolaan lingkungan yang memadai, baik untuk emisi udara, air limbah, limbah B3, maupun dampak lalu lintas.

 

Penting: Usaha yang tidak memiliki PERTEK dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Dasar Hukum PERTEK

PP No. 22/2021

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Regulasi induk yang mewajibkan PERTEK sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan.

PerMenLHK P.5/2021

Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

Mengatur mekanisme dan persyaratan teknis dalam penerbitan PERTEK.

UU No. 32/2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang dasar yang menjadi landasan perlindungan lingkungan di Indonesia.

UU Cipta Kerja/2020

Omnibus Law — Penyederhanaan Perizinan Berusaha

Mengintegrasikan PERTEK ke dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Jenis PERTEK yang Kami Urus

Kami menangani semua jenis Persetujuan Teknis yang dibutuhkan industri Anda sesuai regulasi KLHK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BMAL
PERTEK Baku Mutu Air Limbah

Persetujuan Teknis untuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, atau injeksi ke tanah. Wajib bagi industri yang menghasilkan limbah cair.

BME
PERTEK Baku Mutu Emisi

Persetujuan Teknis untuk kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang ke udara. Wajib bagi industri dengan sumber emisi tidak bergerak.

LB3
PERTEK Pengelolaan Limbah B3

Persetujuan Teknis untuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ANDALALIN
PERTEK Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas

Persetujuan Teknis untuk kegiatan pembangunan yang berdampak pada lalu lintas. Diperlukan untuk pusat perbelanjaan, hotel, kawasan industri, dan lainnya.

Paket & Harga

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.

 

Siapa yang Wajib Memiliki PERTEK?

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, kegiatan dan/atau usaha berikut wajib memiliki PERTEK sebelum beroperasi atau memperoleh perpanjangan izin.

 

Industri & Manufaktur

Pabrik kimia, tekstil, kertas, pupuk, farmasi, makanan & minuman

Pertambangan & Energi

Pertambangan mineral, batubara, migas, PLTU, PLTD, geothermal

Properti & Konstruksi

Kawasan industri, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, RS

Agribisnis & Perkebunan

Kelapa sawit, karet, tebu, peternakan skala besar, akuakultur

Pelabuhan & Transportasi

Pelabuhan laut, terminal BBM, bandar udara, depo kontainer

Pengelolaan Limbah

TPST, TPA, pengolahan LB3, daur ulang material berbahaya

Angka yang Berbicara

Lebih dari satu dekade pengalaman mengurus PERTEK & perizinan lingkungan di seluruh Indonesia.

 

100+

Proyek PERTEK Selesai

Dokumen PERTEK berhasil diterbitkan

100+

Klien Puas

>Perusahaan dari berbagai sektor industri

8+

Tahun Pengalaman

Berpengalaman sejak 2018 di bidang perizinan lingkungan

348

Provinsi

Melayani seluruh wilayah Indonesia

99%

Tingkat Kepuasan

Berdasarkan survei kepuasan klien 2024

25<

Hari Rata-rata Proses

Dari konsultasi awal hingga PERTEK terbit

Melayani Seluruh 38 Provinsi di Indonesia

Dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Papua), tim konsultan kami siap mendampingi Anda secara remote maupun kunjungan langsung ke lokasi proyek.

 

Konsultasi Gratis Perizinan Anda

Informasi Kontak

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB