Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Urus DPLH Mudah, Cepat & Dijamin Legal

Konsultan Perizinan Lingkungan Hidup terpercaya untuk DPLH, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan Hidup. Proses transparan, tim ahli tersertifikasi, hasil terjamin.

Terdaftar KLHK

Resmi & Legal

Tim Tersertifikasi

Kompeten

500+ DPLH Selesai

Terbukti Berhasil

10+ Tahun

Pengalaman

Paket Layanan Perizinan DPLH

Kami menawarkan paket layanan DELH yang disesuaikan dengan skala usaha dan kebutuhan perizinan lingkungan Anda. Semua paket mencakup pendampingan oleh tim ahli bersertifikat.

DPLH Standar

Untuk usaha kecil & menengah dengan dampak lingkungan minimal yang ingin memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup.

Mulai dari

Rp 15.000.000

Estimasi: 30–45 hari kerja

DPLH Profesional

Solusi lengkap untuk usaha menengah dengan kebutuhan analisis lingkungan lebih mendalam dan multiple lokasi.

Mulai dari

Rp 30.000.000

Estimasi: 45–60 hari kerja

DPLH Enterprise

Paket Premium

Dirancang untuk perusahaan besar, industri kompleks, atau proyek lintas provinsi yang memerlukan penanganan khusus.

Hubungi Kami

Timeline disesuaikan kebutuhan

Layanan Tambahan (Add-On)

Revisi Dokumen Tambahan

Rp 2.500.000 / revisi

Pendampingan Sidang KLHK

Rp 5.000.000 / revisi

Laporan Pemantauan Lingkungan (Semester)

Rp 8.000.000 / revisi

Konsultasi Regulasi Lingkungan

Rp 1.500.000 / revisi

*Harga dapat berbeda tergantung kompleksitas, lokasi, dan kebutuhan spesifik proyek. Hubungi kami untuk penawaran khusus.

Belum yakin paket mana yang tepat untuk Anda?

Apa Itu DPLH?

Pahami definisi, dasar hukum, dan siapa saja yang wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Definisi DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Utama

Legalitas Usaha

Berlaku Untuk

Usaha Eksisting

Diterbitkan Oleh

KLHK / DLH Daerah

Dasar Hukum DPLH

Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang dasar yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki dokumen lingkungan hidup.

Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan LH

Peraturan Pemerintah yang mengatur implementasi dokumen lingkungan hidup, termasuk DPLH.

Tata Cara Perizinan Berusaha Bidang LH

Mengatur teknis penyusunan dan pengajuan DPLH kepada instansi yang berwenang.

Cipta Kerja (Omnibus Law)

Menyederhanakan perizinan lingkungan hidup melalui sistem OSS dan mengintegrasikan DPLH.

Siapa yang Wajib Memiliki DPLH?

Industri & Manufaktur

Pabrik, fasilitas produksi, & industri yang sudah beroperasi sebelum ketentuan AMDAL/UKL-UPL berlaku.

Usaha Jasa & Komersial

Hotel, rumah sakit, mall, gedung perkantoran, dan usaha jasa lainnya dengan dampak lingkungan.

Pertambangan & Energi

Kegiatan tambang, perminyakan, pembangkit listrik, dan usaha energi yang perlu pengelolaan lingkungan.

Pertanian & Perkebunan

Usaha pertanian skala menengah-besar, perkebunan sawit, karet, dan komoditas lainnya.

Properti & Konstruksi

Pengembang perumahan, apartemen, dan proyek infrastruktur yang beroperasi di lahan tertentu.

Usaha Perikanan & Kelautan

Tambak udang, budidaya ikan, industri pengolahan hasil laut dan kegiatan perikanan lainnya.

âš  Penting: Usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup berisiko mendapat sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Segera konsultasikan kebutuhan DPLH Anda dengan tim kami.

Mitra & Instansi Regulator yang Kami Koordinasikan

KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal

OSS

Online Single Submission – BKPM

DLH

Dinas Lingkungan Hidup Daerah

Pengalaman yang Berbicara

Amdalku.com telah membantu ratusan pelaku usaha di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup mereka.

Proyek DPLH Selesai
0 +

Dokumen lingkungan hidup berhasil terbit

Klien Puas
0 +

Dari berbagai sektor industri di Indonesia

Tahun Pengalaman
0 +

Mengurus perizinan lingkungan hidup

Provinsi Terjangkau
0 +

Jangkauan layanan seluruh Indonesia

Bergabung Bersama 300+ Klien yang Telah Kami Bantu

Dari Sabang sampai Merauke, kami siap membantu usaha Anda memenuhi kewajiban perizinan lingkungan hidup.

Mengapa Memilih Amdalku.com?

Kami bukan sekadar konsultan biasa. Kami adalah mitra terpercaya yang berkomitmen memastikan perizinan lingkungan hidup usaha Anda selesai dengan benar dan legal.

10+ Tahun Berpengalaman

Lebih dari satu dekade menangani perizinan DPLH, AMDAL, dan UKL-UPL di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

Tim Konsultan Tersertifikasi

Didukung oleh tim ahli lingkungan yang memiliki sertifikasi AMDAL A, AMDAL B, dan kompetensi lingkungan dari KLHK.

Proses Cepat & Efisien

Alur kerja yang terstruktur dan database regulasi terkini memastikan proses penyusunan DPLH Anda selesai tepat waktu.

Pendampingan Komprehensif

Kami mendampingi Anda dari awal hingga dokumen DPLH diterima instansi, termasuk asistensi sidang verifikasi teknis.

Dokumen Berkualitas Tinggi

Standar penulisan dokumen mengikuti kaidah ilmiah dan regulasi terbaru, sehingga meminimalkan risiko penolakan.

Jangkauan Seluruh Indonesia

Kami melayani klien di lebih dari 22 provinsi, dengan kemampuan koordinasi langsung ke DLH pusat maupun daerah.

Amdalku.com vs Konsultan Lainnya

Bandingkan sendiri apa yang membedakan kami dari konsultan perizinan lainnya.

Fitur & Layanan Amdalku.com Konsultan Lain
Pengalaman 10+ tahun ✔ ✕
Tim bersertifikasi KLHK ✔ ✕
Garansi revisi dokumen ✔ ✕
Pendampingan sidang verifikasi ✔ ✕
Konsultasi pascapersetujuan ✔ ✕
Jangkauan 22+ provinsi ✔ ✕
Laporan progres berkala ✔ ✕
Harga transparan & kompetitif ✔ ✕

Bagaimana Proses DELH Bersama Kami

Proses yang terstruktur dan transparan memastikan dokumen DELH Anda selesai tepat waktu dengan kualitas terbaik.

01 Konsultasi Awal

Hubungi tim kami, kami akan mendengarkan kebutuhan Anda, mengidentifikasi jenis dokumen yang diperlukan, dan memberikan gambaran proses serta estimasi biaya.

  • Identifikasi jenis & skala usaha
  • Penentuan kategori dokumen
  • Estimasi biaya & timeline
  • Penandatanganan PKS

02 Pengumpulan Data

Tim ahli mengumpulan data primer & sekunder, survei lokasi, pengambilan sampel air/udara/tanah, serta wawancara masyarakat untuk analisis dampak yang komprehensif.

  • Survey lokasi lapangan
  • Pengambilan sampel lingkungan
  • Pengumpulan data teknis usaha
  • Dokumentasi foto & peta

03 Penyusunan Dokumen

Para ahli lingkungan kami menyusun dokumen DPLH sesuai format dan standar yang ditetapkan KLHK, dilengkapi analisis dan rekomendasi pengelolaan.

  • Penyusunan matriks pengelolaan
  • Analisis dampak lingkungan
  • Rekomendasi & rencana pemantauan
  • Review & QC dokumen internal

04 Pengajuan & Verifikasi

Dokumen diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat atau KLHK. Kami mendampingi seluruh proses verifikasi teknis dan menjawab pertanyaan instansi.

  • Pengajuan ke DLH / KLHK
  • Pendampingan verifikasi teknis
  • Asistensi sidang kelayakan
  • Revisi sesuai catatan instansi

05 Persetujuan & Selesai

Setelah disetujui, dokumen DPLH diserahkan kepada Anda. Kami juga memberikan panduan pemantauan lingkungan pasca-persetujuan.

  • Penerimaan dokumen DPLH resmi
  • Penyerahan seluruh berkas ke klien
  • Panduan pemantauan lingkungan
  • Dukungan pascapersetujuan

Siap Mulai Proses DPLH Anda?

Konsultasi gratis, tanpa biaya tersembunyi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar DPLH dan layanan kami.
Apa perbedaan DPLH dengan AMDAL dan UKL-UPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan untuk usaha/kegiatan baru dengan dampak lingkungan besar. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk usaha/kegiatan baru berdampak sedang. Sedangkan DPLH diperuntukkan bagi usaha/kegiatan yang SUDAH BERJALAN namun belum memiliki dokumen lingkungan sesuai regulasi terbaru.

Tergantung skala dan kompleksitas usaha serta kelengkapan data yang diberikan. Secara umum: Paket Standar memerlukan 30–45 hari kerja, Paket Profesional 45–60 hari kerja, dan Paket Enterprise sesuai kesepakatan. Estimasi ini sudah termasuk proses pengajuan dan verifikasi di instansi terkait.

Dokumen dasar yang dibutuhkan antara lain: NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha aktif, denah lokasi & bangunan, data teknis proses produksi/operasional, dan sertifikat kepemilikan lahan atau perjanjian sewa. Tim kami akan memberikan checklist lengkap setelah konsultasi awal.

DPLH berlaku selama usaha beroperasi sesuai persetujuan. Namun, jika ada perubahan signifikan pada jenis usaha, skala produksi, atau lokasi, maka DPLH perlu direvisi. Selain itu, kewajiban pelaporan pemantauan lingkungan tetap harus dilakukan secara berkala (umumnya semesteran).

Ya, kami melayani pengurusan DPLH di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua. Kami memiliki jaringan mitra lokal dan telah berpengalaman berkoordinasi dengan DLH di berbagai daerah.

Kami menjamin bahwa setiap catatan atau permintaan revisi dari instansi terkait (DLH/KLHK) selama proses verifikasi akan kami tangani tanpa biaya tambahan, hingga dokumen DPLH Anda disetujui. Garansi ini berlaku sesuai paket yang dipilih.

Ya, sangat berisiko. Usaha tanpa dokumen lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin. Dalam kasus tertentu juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sangat mudah! Anda bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp, mengisi formulir kontak di website, atau mengirim email. Konsultasi awal GRATIS tanpa kewajiban. Tim kami akan merespons dalam waktu maksimal 1×24 jam di hari kerja.

Masih ada pertanyaan lain?

Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda secara langsung. Gratis dan tanpa kewajiban.