Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan

Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI

Jasa Konsultan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil keluaran UKL-UPL :

  1. Dokumen UKL - UPL
  2. Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  3. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja

Paket Pengurusan UKL-UPL/DPLH, Biaya Hemat kualiats Hebat

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. AMDALKU juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
3.500 M² - 4.999 M²

Khusus Lokasi di Jalan Nasional


  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  • Pengesahan UKL-UPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
    senilai Rp 90.000.000 JT
  • Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
  • Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp. 260.000.000

Rp. 159.000.000

Lihat Paket →

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
5.000 M² - 9.999 M²

Khusus Lokasi di Jalan Nasional


  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  • Pengesahan UKL-UPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
    senilai Rp 110.000.000 JT
  • Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
  • Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp 290.000.000

Rp 189.000.000

Lihat Paket →

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
3.500 M² - 4.999 M²

Khusus Lokasi di Jalan Provinsi


  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  • Pengesahan UKL-UPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
    senilai Rp 100.000.000 JT
  • Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
  • Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp. 280.000.000

Rp. 179.000.000

Lihat Paket →

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
5.000 M² - 9.999 M²

Khusus Lokasi di Jalan Provinsi


  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  • Pengesahan UKL-UPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
    senilai Rp 125.000.000 JT
  • Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
  • Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp 300.000.000

Rp 199.000.000

Lihat Paket →

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
3.500 M² - 4.999 M²

Khusus Lokasi di Jalan Kab/Kota


  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  • Pengesahan UKL-UPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
    senilai Rp 70.000.000 JT
  • Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
  • Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp. 250.000.000

Rp. 149.000.000

Lihat Paket →

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan
5.000 M² - 9.999 M²

Khusus Lokasi di Jalan Kab/Kota


  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  • Pengesahan UKL-UPL
  • Persetujuan Lingkungan Hidup
  • Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
  • Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  • Pertek Emisi
  • Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
  • Gratis Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
    senilai Rp 80.000.000 JT
  • Gratis Pertek Limbah B3
    senilai Rp 35.000.000 JT
  • Gratis Pertek Emisi
    senilai Rp 35.000.000

Rp 280.000.000

Rp 179.000.000

Lihat Paket →

*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
  2. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  3. Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
  7. UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  10. Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
  11. (Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)
Prosedur AMDALKU

Urus Izin UKL-UPL mudah tanpa Khawatir di Amdalku

Ikon Fleksibel

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Ikon Tersertifikasi

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Ikon Jangka Panjang

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Ikon Dokumen Aman

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

#UrusAmdalJadiMudah
MEETING LEWAT VIDEO CALL

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi Customer Public Relations Amdalku kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.

Mulai mengurus Izin Lingkungan Bersama AMDALKU!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku

Form Leads Amdalku