Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mewujudkan pembangunan berwawasan Lingkungan bersama AMDALKU

Jasa Pengurusan DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)

Hasil keluaran DPLH

  1. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
  2. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan DPLH

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja

Biaya Hemat, Kualitas Hebat. Pengurusan DPLH PMDN

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan DPLH PMDN pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket Basic, Max dan Elite. AMDALKU juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda

DPLH PMDN

Standard Basic Package


  • Konsultasi Lingkungan DPLH PMDN
  • Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, Biologi & Geofisika
  • Tenaga Surveyor Lingkungan & Drafter Pemetaan
  • Tenaga Pengurus Perizinan (Permit Relation)
  • Pengujian Laboratorium Lingkungan (Lengkap)
  • Proses Penyusunan Kajian DPLH PMDN
  • Percetakan Seluruh Dokumen DPLH PMDN
  • Rapat Pembahasan Dokumen DPLH PMDN
  • Penerbitan SK Persetujuan Lingkungan (DPLH)

Rp. 134.000.000

Rp. 127.300.000

Konsultasi Sekarang →

*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

DPLH PMDN

Standard Max Package


  • Konsultasi Lingkungan DPLH PMDN
  • Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, Biologi & Geofisika
  • Tenaga Surveyor Lingkungan & Drafter Pemetaan
  • Tenaga Pengurus Perizinan (Permit Relation)
  • Pengujian Laboratorium Lingkungan (Lengkap)
  • Proses Penyusunan Kajian DPLH PMDN
  • Percetakan Seluruh Dokumen DPLH PMDN
  • Rapat Pembahasan Dokumen DPLH PMDN
  • Penerbitan SK Persetujuan Lingkungan (DPLH)
  • Rincian Teknis Penyimpanan (TPS) Limbah B3
  • Pertek Lingkungan BMAL (Baku Mutu Air Limbah)
  • Pertek Lingkungan Emisi (Baku Mutu Emisi per Jenis)
  • Pertek Lingkungan B3 (Limbah B3 per Jenis)

Rp. 535.900.000

Rp. 509.105.000

Konsultasi Sekarang →

*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

DPLH PMDN

Standard Elite Package


  • Konsultasi Lingkungan DPLH PMDN
  • Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, Biologi & Geofisika
  • Tenaga Surveyor Lingkungan & Drafter Pemetaan
  • Tenaga Pengurus Perizinan (Permit Relation)
  • Pengujian Laboratorium Lingkungan (Lengkap)
  • Proses Penyusunan Kajian DPLH PMDN
  • Percetakan Seluruh Dokumen DPLH PMDN
  • Rapat Pembahasan Dokumen DPLH PMDN
  • Penerbitan SK Persetujuan Lingkungan (DPLH)
  • Rincian Teknis Penyimpanan (TPS) Limbah B3
  • Pertek Lingkungan BMAL (Baku Mutu Air Limbah)
  • Pertek Lingkungan Emisi (Baku Mutu Emisi per Jenis)
  • Pertek Lingkungan B3 (Limbah B3 per Jenis)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR

Rp. 690.900.000

Rp. 656.355.000

Konsultasi Sekarang →

*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur AMDALKU

Urus Izin DPLH mudah tanpa Khawatir di Amdalku

Ikon Fleksibel

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Ikon Tersertifikasi

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Ikon Jangka Panjang

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Ikon Dokumen Aman

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

#UrusAmdalJadiMudah
MEETING LEWAT VIDEO CALL

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi Customer Public Relations Amdalku kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.

DELH

Mulai mengurus Izin Lingkungan Bersama AMDALKU!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku