SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.
Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja
*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan SPPL pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket Basic, Max dan Elite. AMDALKU juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda
Standard Basic Package
Rp. 1.600.000
Rp. 1.520.000
Konsultasi Sekarang →*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei (jika ada)
Standard Plus Package
Rp. 4.000.000
Rp. 3.800.000
Konsultasi Sekarang →*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi (jika ada)
Standard Elite Package
Rp. 5.500.000
Rp. 5.417.500
Konsultasi Sekarang →*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei (jika ada)
(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)
Dasar hukum :
Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda
Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia
Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang
Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi Customer Public Relations Amdalku kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.
Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku