Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

PERTEK LIMBAH B3

Cegah adanya kerusakan lingkungan, lakukan pemantauan & penanganan lingkungan bersama AMDALKU

Pertek Limbah B3

Persetujuan teknis baku mutu limbah B3 adalah kajian tentang limbah B3 dan kajian tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan persyaratanpemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.

Hasil keluaran Pettek Limbah B3 :

  1. Dokumen Pertek Limbah B3
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Estimasi waktu pengurusan Pertek Limbah B3 :

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 30 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 30 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 30 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 30 hari kerja

Pertek Limbah B3

(PP 22 tahun 2021)

Harga mulai

Rp. 25 Juta

  • Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli Lingkungan
  • *berlaku untuk wilayah JABODETABEK
  • *sudah termasuk biaya lain-lain
  • *belum termasuk PPN 10%
Konsultasi Sekarang
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  11. (Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 dan leaflet persyaratan SPPL BPLH)
  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
  5. Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
  6. Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)

Dasar hukum :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Prosedur AMDALKU

Urus Izin Lingkungan mudah tanpa Khawatir di Amdalku

Ikon Fleksibel

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Ikon Tersertifikasi

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Ikon Jangka Panjang

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Ikon Dokumen Aman

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

#UrusAmdalJadiMudah
MEETING LEWAT VIDEO CALL

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi Customer Public Relations Amdalku kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.

DELH

Mulai mengurus Izin Lingkungan Bersama AMDALKU!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku