Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket Basic, Max dan Elite. AMDALKU juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda
Standard Basic Package
Rp. 134.000.000
Rp. 127.300.000
Konsultasi Sekarang →*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang
Standard Max Package
Rp. 535.900.000
Rp. 509.105.000
Konsultasi Sekarang →*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang
Standard Elite Package
Rp. 690.900.000
Rp. 656.355.000
Konsultasi Sekarang →*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang
Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda
Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia
Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang
Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi Customer Public Relations Amdalku kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.
Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku