Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan

Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI

Jasa Konsultan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil keluaran UKL-UPL :

  1. Dokumen UKL - UPL
  2. Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  3. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja

Biaya Hemat, Kualitas Hebat. Pengurusan UKL-UPL PMDN

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket Basic, Max dan Elite. AMDALKU juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda

UKL UPL PMDN

Standard Basic Package


  • Konsultasi Lingkungan UKLUPL PMDN
  • Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, Biologi & Geofisika
  • Tenaga Surveyor Lingkungan & Drafter Pemetaan
  • Tenaga Pengurus Perizinan (Permit Relation)
  • Pengujian Laboratorium Lingkungan (Lengkap)
  • Proses Penyusunan Kajian UKLUPL PMDN
  • Percetakan Seluruh Dokumen UKLUPL PMDN
  • Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL PMDN
  • Penerbitan SK Persetujuan Lingkungan (UKLUPL)

Rp. 134.000.000

Rp. 127.300.000

Konsultasi Sekarang →

*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

UKL UPL PMDN

Standard Max Package


  • Konsultasi Lingkungan UKLUPL PMDN
  • Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, Biologi & Geofisika
  • Tenaga Surveyor Lingkungan & Drafter Pemetaan
  • Tenaga Pengurus Perizinan (Permit Relation)
  • Pengujian Laboratorium Lingkungan (Lengkap)
  • Proses Penyusunan Kajian UKLUPL PMDN
  • Percetakan Seluruh Dokumen UKLUPL PMDN
  • Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL PMDN
  • Penerbitan SK Persetujuan Lingkungan (UKLUPL)
  • Rincian Teknis Penyimpanan (TPS) Limbah B3
  • Pertek Lingkungan BMAL (Baku Mutu Air Limbah)
  • Pertek Lingkungan Emisi (Baku Mutu Emisi per Jenis)
  • Pertek Lingkungan B3 (Limbah B3 per Jenis)

Rp. 535.900.000

Rp. 509.105.000

Konsultasi Sekarang →

*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

UKL UPL PMDN

Standard Elite Package


  • Konsultasi Lingkungan UKLUPL PMDN
  • Tenaga Ahli Teknik Lingkungan, Biologi & Geofisika
  • Tenaga Surveyor Lingkungan & Drafter Pemetaan
  • Tenaga Pengurus Perizinan (Permit Relation)
  • Pengujian Laboratorium Lingkungan (Lengkap)
  • Proses Penyusunan Kajian UKLUPL PMDN
  • Percetakan Seluruh Dokumen UKLUPL PMDN
  • Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL PMDN
  • Penerbitan SK Persetujuan Lingkungan (UKLUPL)
  • Rincian Teknis Penyimpanan (TPS) Limbah B3
  • Pertek Lingkungan BMAL (Baku Mutu Air Limbah)
  • Pertek Lingkungan Emisi (Baku Mutu Emisi per Jenis)
  • Pertek Lingkungan B3 (Limbah B3 per Jenis)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR

Rp. 690.900.000

Rp. 656.355.000

Konsultasi Sekarang →

*biaya diatas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
  2. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  3. Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
  7. UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  10. Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
  11. (Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)
Prosedur AMDALKU

Urus Izin UKL-UPL mudah tanpa Khawatir di Amdalku

Ikon Fleksibel

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Ikon Tersertifikasi

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Ikon Jangka Panjang

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Ikon Dokumen Aman

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

#UrusAmdalJadiMudah
MEETING LEWAT VIDEO CALL

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
Hubungi Customer Public Relations Amdalku kapan saja ketika anda bingung mengurus Izin Lingkungan pada bangunan/ usaha anda.

Mulai mengurus Izin Lingkungan Bersama AMDALKU!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku