Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Urus PERTEK Usaha Anda
Cepat, Tepat & Legal

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah syarat wajib sebelum penerbitan
Persetujuan Lingkungan. Amdalku.com hadir membantu industri Anda
memenuhi kewajiban lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Dipercaya oleh 500+ perusahaan dari Sabang sampai Merauke. Tim ahli
bersertifikat KLHK siap mendampingi Anda.

Legalitas Terjamin

Sesuai PP No. 22/2021

Tim Bersertifikat

Ahli AMDAL & KLHK

Dokumen Lengkap

Sesuai Standar KLHK

Jenis PERTEK yang Kami Urus

Kami menangani semua jenis Persetujuan Teknis yang dibutuhkan industri Anda sesuai
regulasi KLHK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

PERTEK Baku Mutu Air Limbah

Persetujuan Teknis untuk pembuangan air limbah ke badan air permukaan, laut, atau injeksi ke tanah. Wajib bagi industri yang menghasilkan limbah cair.

PERTEK Baku Mutu Emisi

Persetujuan Teknis untuk kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang ke udara. Wajib bagi industri dengan sumber emisi tidak bergerak.

PERTEK Pengelolaan Limbah B3

Persetujuan Teknis untuk penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

PERTEK Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas

Persetujuan Teknis untuk kegiatan pembangunan yang berdampak pada lalu lintas. Diperlukan untuk pusat perbelanjaan, hotel, kawasan industri, dan lainnya.

Paket & Harga

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.

 

Paket Starter

Rp 15.000.000

/ jenis PERTEK

*Harga dapat disesuaikan dengan kompleksitas proyek

Paket Bisnis

Rp 28.000.000

/ 2 jenis PERTEK

*Harga dapat disesuaikan dengan kompleksitas proyek

Paket Enterprise

Rp 55.000.000

/ paket lengkap

*Harga dapat disesuaikan dengan kompleksitas proyek

Apa Itu PERTEK?

Definisi PERTEK

PERTEK (Persetujuan Teknis) adalah dokumen persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang memuat persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh suatu usaha dan/atau kegiatan sebelum diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

PERTEK merupakan bukti teknis bahwa suatu usaha telah merencanakan pengelolaan lingkungan yang memadai, baik untuk emisi udara, air limbah, limbah B3, maupun dampak lalu lintas.

Penting: Usaha yang tidak memiliki PERTEK dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Dasar Hukum PERTEK

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Regulasi induk yang mewajibkan PERTEK sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan.

Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional

Mengatur mekanisme dan persyaratan teknis dalam penerbitan PERTEK.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang dasar yang menjadi landasan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Omnibus Law — Penyederhanaan Perizinan Berusaha

Mengintegrasikan PERTEK ke dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Siapa yang Wajib Memiliki PERTEK?

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, kegiatan dan/atau usaha berikut wajib memiliki PERTEK
sebelum beroperasi atau memperoleh perpanjangan izin.  

Industri Manufaktur

Pabrik kimia, tekstil, kertas, pupuk, farmasi, makanan & minuman

Pertambangan & Energi

Pertambangan mineral, batubara, migas, PLTU, PLTD, geothermal

Properti & Konstruksi

Kawasan industri, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, RS

Agribisnis & Perkebunan

Kelapa sawit, karet, tebu, peternakan skala besar, akuakultur

Pelabuhan & Transportasi

Pelabuhan laut, terminal BBM, bandar udara, depo kontainer

Pengelolaan Limbah

TPST, TPA, pengolahan LB3, daur ulang material berbahaya

Diakui & Berkoordinasi dengan Instansi Resmi

KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal

OSS-RBA

Online Single Submission — Risk Based Approach

BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional

500+

Proyek PERTEK Selesai

34

Provinsi Terjangkau

100%

Tingkat Keberhasilan

<30 Hari

Rata-rata Proses

Angka yang Berbicara

Lebih dari satu dekade pengalaman mengurus PERTEK & perizinan lingkungan di seluruh Indonesia.

 

500+

Proyek PERTEK Selesai

Dokumen PERTEK berhasil diterbitkan

350+

Klien Puas

Perusahaan dari berbagai sektor industri

8+

Tahun Pengalaman

Berpengalaman sejak 2016 di bidang perizinan lingkungan

34

Provinsi Terjangkau

Melayani seluruh wilayah Indonesia

98%

Tingkat Persetujuan

Berdasarkan survei kepuasan klien 2024

25<

Hari Rata-rata Proses

Dari konsultasi awal hingga PERTEK terbit

Melayani Seluruh 34 Provinsi di Indonesia

Dari Sabang (Aceh) hingga Merauke (Papua), tim konsultan kami siap
mendampingi Anda secara remote maupun kunjungan langsung ke lokasi proyek.

RKL-RPL

PT Biotic Karya Persero

Terdaftar di Kemenkumham RI

⭐⭐⭐⭐⭐
4.9/5.0

Solusi PERTEK Terlengkap untuk Bisnis Anda

Kami bukan sekadar konsultan biasa. Amdalku.com adalah mitra strategis industri Anda dalam memenuhi seluruh kewajiban perizinan lingkungan dengan efisien dan profesional.

 

Tim Ahli Bersertifikat KLHK

Seluruh konsultan kami memiliki sertifikat kompetensi dari KLHK dan pengalaman lebih dari 5 tahun dalam pengurusan PERTEK dan AMDAL.

Proses Cepat & Efisien

Dengan pengalaman ratusan proyek,
kami memiliki sistem dan hubungan
yang baik dengan instansi untuk mempercepat
proses persetujuan.

Dokumen Berkualitas Tinggi

Kami menyusun dokumen teknis dengan standar tertinggi, meminimalkan revisi, dan memastikan dokumen diterima oleh instansi terkait.

Multidisiplin & Berpengalaman

Tim kami mencakup ahli lingkungan, teknik kimia, teknik sipil,
dan tenaga ahli ANDALALIN
dengan latar belakang akademis S2/S3.

Jangkauan Nasional

Kami beroperasi di seluruh 34 provinsi Indonesia, dengan
kantor pusat di Jakarta dan jaringan mitra lokal yang kuat
di setiap wilayah.

Pendampingan Komprehensif

Kami mendampingi klien dari awal konsultasi hingga PERTEK terbit — termasuk presentasi ke instansi, revisi, dan layanan purna jual.

Proses Layanan Kami

Proses transparan dan terstruktur dari konsultasi awal hingga persetujuan dokumen. Kami
memastikan setiap tahap berjalan lancar dan tepat waktu.

LANGKAH 01

Konsultasi Awal

1–2 Hari

Hubungi kami via WhatsApp, email, atau telepon. Tim ahli kami akan mendengarkan kebutuhan Anda dan mengidentifikasi jenis PERTEK yang diperlukan.

LANGKAH 02

Pengumpulan Data

3–7 Hari

Tim konsultan kami akan melakukan survei lapangan, pengambilan sampel (air, udara, tanah), dan pengumpulan data teknis yang diperlukan.

LANGKAH 03

Penyusunan Dokumen

7–14 Hari

Kami menyusun dokumen PERTEK sesuai format dan persyaratan yang ditetapkan KLHK, termasuk kajian teknis, analisis data, dan rencana pengelolaan.

LANGKAH 04

Pengajuan ke Instansi

1–3 Hari

Dokumen yang telah lengkap diajukan ke KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan melalui sistem OSS.

LANGKAH 05

Evaluasi & Revisi

7–14 Hari

Instansi akan mengevaluasi dokumen dan memberikan tanggapan teknis. Kami mendampingi seluruh proses revisi dan presentasi jika diperlukan.

LANGKAH 06

PERTEK Terbit

1–3 Hari

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, PERTEK Anda diterbitkan secara resmi. Usaha Anda kini siap mengajukan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Siap Urus PERTEK Anda Sekarang?

Konsultasi pertama gratis. Tidak ada biaya tersembunyi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis.

Apa itu PERTEK dan mengapa bisnis saya memerlukannya?

PERTEK (Persetujuan Teknis) adalah dokumen persetujuan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa rencana teknis pengelolaan lingkungan Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan. PERTEK wajib dimiliki sebelum penerbitan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL). Tanpa PERTEK, usaha Anda berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Rata-rata proses pengurusan PERTEK memerlukan waktu 20–30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kegiatan, kelengkapan data, dan kecepatan respons instansi terkait. Amdalku.com memiliki rekam jejak terbaik dengan rata-rata penyelesaian di bawah 25 hari kerja.

Dokumen yang diperlukan antara lain: (1) Akta pendirian dan NIB perusahaan, (2) Denah lokasi dan layout usaha, (3) Rincian proses produksi/operasional, (4) Data teknis sumber dampak (emisi/limbah), (5) Izin lokasi dan dokumen lahan. Tim kami akan memandu Anda secara detail dalam sesi konsultasi awal.

PERTEK memiliki masa berlaku yang disesuaikan dengan kondisi usaha. Umumnya berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang atau diperbarui jika terjadi perubahan signifikan pada proses produksi, kapasitas, atau teknologi pengelolaan lingkungan yang digunakan.

Ya, kami melayani seluruh 34 provinsi di Indonesia. Tim konsultan kami dapat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Anda di seluruh wilayah Indonesia, maupun bekerja secara remote dengan panduan yang jelas untuk pengumpulan data mandiri oleh klien.

Kami memberikan garansi revisi dokumen tanpa biaya tambahan hingga PERTEK diterbitkan, selama tidak ada perubahan kondisi teknis dari pihak klien. Tingkat keberhasilan kami mencapai 100% untuk proyek yang telah berjalan, karena kami hanya memulai proses setelah memastikan kelayakan teknis kegiatan Anda.

Kami menerapkan sistem pembayaran bertahap: 30% di awal untuk memulai pekerjaan, 40% setelah dokumen selesai disusun, dan 30% saat PERTEK berhasil diterbitkan. Kami menerima transfer bank dan dapat menerbitkan faktur resmi untuk keperluan pembukuan perusahaan Anda.

Ya, selain PERTEK, kami juga melayani penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL), dan berbagai dokumen perizinan lingkungan lainnya. Hubungi kami untuk konsultasi gratis mengenai kebutuhan spesifik Anda.

Masih punya pertanyaan?

Tim konsultan kami siap membantu Anda secara personal melalui WhatsApp

Dapatkan Konsultasi PERTEK
Gratis Sekarang Juga!

Jangan tunda perizinan lingkungan Anda. Satu langkah kecil untuk konsultasi gratis
bisa menyelamatkan bisnis Anda dari risiko sanksi dan denda.