- Konsultan RKL-RPL Terpercaya & Berpengalaman
Solusi Perizinan RKL-RPL
Terpercaya untuk Kepatuhan Lingkungan Bisnis Anda
Kami membantu perusahaan Anda dalam penyusunan, pengurusan, dan
pelaporan dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai regulasi KLHK — cepat, tepat, dan
tersertifikasi.
- Bersertifikat KLHK
- Tersertifikasi Resmi
- Sesuai PP No. 22/2021
- Proses Cepat & Tepat
500+
Proyek Selesai
300+
Klien Puas
8+
Tahun Pengalaman
34
Provinsi
- Layanan Kami
Paket Layanan RKL-RPL
Pilih paket yang sesuai dengan skala usaha dan kebutuhan perizinan lingkungan
perusahaan Anda. Semua paket mencakup dukungan penuh dari tim ahli kami.
Paket Dasar
Untuk UMKM & Usaha Kecil
Rp 15.000.000
per dokumen
- Estimasi selesai 30–45 hari kerja
- Penyusunan Dokumen RKL-RPL Baru
- Identifikasi Dampak Lingkungan
- Konsultasi Awal (2 sesi)
- Revisi Dokumen (1x)
- Koordinasi dengan Dinas Lingkungan
- Laporan Ringkasan Eksekutif
- Pemantauan Lapangan
- Pelaporan Berkala
- Paling Populer
Paket Standar
Untuk Usaha Menengah & Industri
Rp 35.000.000
per dokumen
- Estimasi selesai 45–60 hari kerja
- Penyusunan Dokumen RKL-RPL Lengkap
- Survey & Pemantauan Lapangan
- Identifikasi & Analisis Dampak
- Konsultasi Intensif (5 sesi)
- Revisi Dokumen (3x)
- Koordinasi KLHK & Pemda
- Laporan Semesteran (1 tahun)
- Pendampingan Presentasi
- Komprehensif
Paket Premium
Untuk Korporasi & Proyek Besar
Rp 65.000.000
per dokumen
- Estimasi selesai 60-90 hari kerja
- Semua fitur Paket Standar
- Tim Ahli Multidisiplin Berdedikasi
- Pemantauan Lingkungan Intensif
- Pengambilan Sampel Lab Terakreditasi
- Konsultasi Tak Terbatas (1 tahun)
- Pelaporan Berkala Penuh (2 tahun)
- Sistem Informasi Lingkungan Digital
- Pendampingan Audit Lingkungan
- Jaminan Persetujuan atau Revisi Gratis
Layanan Tambahan
Pembaruan & Adendum RKL-RPL
Revisi dan pembaruan dokumen yang sudah ada karena perubahan usaha atau regulasi baru.
Rp 10.000.000+
Pelaporan RKL-RPL Berkala
Penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL semester I dan II sesuai format KLHK.
Rp 8.000.000/semester
Konsultasi & Asistensi
Pendampingan dan konsultasi teknis perizinan lingkungan tanpa penyusunan dokumen.
Rp 3.000.000/sesi
Audit Lingkungan Internal
Evaluasi kepatuhan pelaksanaan RKL-RPL di lapangan oleh tim auditor bersertifikat.
Rp 20.000.000+
* Harga belum termasuk PPN 11%. Estimasi biaya dapat bervariasi tergantung kompleksitas proyek dan lokasi. Hubungi kami untuk penawaran khusus.
- Tentang RKL-RPL
Apa Itu RKL-RPL?
Memahami pengertian, dasar hukum, dan pihak-pihak yang wajib menyusun dokumen RKL-RPL
RKL
Rencana Kelola Lingkungan Hidup
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif yang akan timbul akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Fungsi utama: Menetapkan program pengelolaan lingkungan yang harus dijalankan pelaku usaha selama kegiatan berlangsung — mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-operasi.
RPL
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan RKL dan perkembangan kondisi lingkungan.
Fungsi utama: Memantau komponen lingkungan yang berpotensi terdampak, mengevaluasi efektivitas pengelolaan, dan menjadi dasar pelaporan semi-tahunan kepada KLHK.
Dasar Hukum RKL-RPL
- PP No. 22 Tahun 2021
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang dasar yang mewajibkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- PP No. 22/2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis penyusunan dokumen RKL-RPL.
- PermenLHK P.18/2021
Tata Laksana Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur integrasi RKL-RPL dengan sistem perizinan OSS Risk Based Approach.
- PermenLHK P.19/2021
Tata Cara Penilaian Dokumen Lingkungan
Panduan teknis penilaian dokumen lingkungan oleh Komisi Penilai AMDAL.
Dasar Hukum RKL-RPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL sesuai PP No. 22/2021 diwajibkan
menyusun dokumen RKL-RPL sebagai bagian dari perizinan berusaha.
Industri & Manufaktur
Pabrik, industri pengolahan, industri kimia, tekstil, makanan & minuman yang wajib AMDAL.
Proyek Infrastruktur
Pembangunan jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur skala besar.
Perkebunan & Kehutanan
Usaha perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan yang berpotensi dampak lingkungan signifikan.
Properti & Real Estate
Pengembang kawasan industri, perumahan, pusat perbelanjaan dan gedung bertingkat.
Energi & Pertambangan
PLTU, PLTA, tambang batu bara, minyak & gas, panas bumi dan energi terbarukan.
Pariwisata & Rekreasi
Kawasan wisata, resort, hotel berbintang, dan fasilitas rekreasi skala besar.
Sanksi Pelanggaran
Pelaku usaha yang tidak memiliki atau tidak melaksanakan RKL-RPL dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin berusaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 76–83 UU No. 32/2009.
Diakui & Bekerja Sama Dengan
Badan Regulasi & Lembaga Resmi
- KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Terafiliasi & Diakui
- BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Mitra Resmi OSS
- dinas lh
Dinas Lingkungan Hidup Daerah
- Jaringan Nasional
- OSS RBA
Online Single Submission Risk Based
- Sistem Terintegrasi
100%
Dokumen Disetujui
Tingkat keberhasilan persetujuan
15+
Konsultan Bersertifikat
Ahli lingkungan KLHK & IAIA
25+
Provinsi Terlayani
Jangkauan seluruh Indonesia
8+
Tahun Pengalaman
Sejak 2016 melayani klien
- Angka Berbicara
Rekam Jejak yang Membuktikan
Kepercayaan Klien Kami
Lebih dari satu dekade melayani berbagai industri di seluruh Indonesia
dengan tingkat keberhasilan terbaik.
500+
Proyek Selesai
Dokumen RKL-RPL berhasil disusun dan disetujui
350+
Klien Puas
Perusahaan dari berbagai sektor industri
8+
Tahun Pengalaman
Melayani perizinan lingkungan di Indonesia
25+
Provinsi
Jangkauan layanan di seluruh Indonesia
100%
Tingkat Persetujuan
Dokumen yang diajukan berhasil mendapat persetujuan
15+
Tenaga Ahli
Konsultan bersertifikat KLHK & IAIA
Bergabunglah dengan 350+ klien puas kami
Konsultasi gratis, tanpa komitmen awal
- Mengapa Kami?
Keunggulan Amdalku.com
Kami tidak sekadar menyusun dokumen — kami menjadi mitra strategis perusahaan Anda
dalam memenuhi kepatuhan lingkungan secara berkelanjutan.
Pengalaman 8+ Tahun
Sejak 2016, kami telah menangani 500+ proyek RKL-RPL di berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.
Tim Ahli Bersertifikat
Lebih dari 15 konsultan bersertifikat KLHK, IAIA, dan INTAKINDO dengan latar belakang teknik lingkungan dan ilmu terkait.
Proses Efisien & Tepat Waktu
Metodologi terstandarisasi kami memastikan penyusunan dokumen selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati.
Jaminan Kepatuhan Regulasi
Setiap dokumen kami selaraskan dengan regulasi KLHK terkini dan persyaratan OSS RBA untuk kepatuhan penuh.
Pendampingan Komprehensif
Dukungan penuh mulai dari konsultasi awal, penyusunan, presentasi, hingga pelaporan berkala selama masa operasi.
Jangkauan Nasional
Beroperasi di 25+ provinsi di Indonesia dengan jaringan mitra lokal yang mendukung survei dan pemantauan lapangan.
Tingkat Keberhasilan 100%
Semua dokumen yang kami ajukan berhasil mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang tanpa penolakan.
Dokumen Berkualitas Tinggi
Standar penyusunan kami melampaui persyaratan minimum, menghasilkan dokumen yang komprehensif dan mudah divalidasi.
- Alur Kerja
Proses Layanan Kami
Proses transparan dan terstruktur dari konsultasi awal hingga persetujuan dokumen. Kami
memastikan setiap tahap berjalan lancar dan tepat waktu.
Konsultasi Awal
Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir. Tim kami akan menjelaskan kebutuhan dokumen RKL-RPL dan persyaratan spesifik berdasarkan jenis usaha Anda — gratis tanpa komitmen.
- 1–3 Hari
Pengumpulan Data
Tim ahli kami melakukan pengumpulan data teknis, survei lapangan, pengambilan sampel lingkungan, dan wawancara stakeholder untuk menyusun baseline kondisi lingkungan.
- 7–14 Hari
Penyusunan Dokumen
Penyusunan dokumen RKL-RPL secara komprehensif mencakup identifikasi dampak, rencana pengelolaan, program pemantauan, dan matriks implementasi sesuai format KLHK.
- 14–30 Hari
Pengajuan & Presentasi
Kami mengajukan dokumen ke KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup dan mendampingi Anda dalam presentasi di hadapan Komisi Penilai AMDAL atau tim teknis instansi.
- 7–14 Hari
Revisi & Penyempurnaan
Jika diperlukan, kami menangani seluruh proses revisi berdasarkan masukan dari instansi berwenang hingga dokumen memenuhi standar dan siap untuk persetujuan.
- 5–10 Hari
Persetujuan & Pelaporan
Dokumen RKL-RPL Anda mendapatkan persetujuan resmi. Kami tetap mendampingi Anda dalam penyusunan laporan berkala semester I dan II selama masa operasi.
- Berkelanjutan
Siap memulai proses perizinan RKL-RPL perusahaan Anda?
- FAQ
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi tim kami langsung untuk bantuan personal.
Apa perbedaan antara AMDAL dan RKL-RPL?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang berisi kajian mendalam mengenai dampak lingkungan suatu rencana usaha. RKL-RPL merupakan bagian integral dari AMDAL — RKL (Rencana Kelola Lingkungan) berisi tindakan pengelolaan dampak, sedangkan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) berisi program pemantauan komponen lingkungan yang terdampak. RKL-RPL juga dapat berdiri sendiri sebagai dokumen yang disusun berdasarkan AMDAL yang telah disetujui.
Berapa lama proses penyusunan dokumen RKL-RPL?
Durasi penyusunan bervariasi tergantung skala dan kompleksitas proyek. Untuk Paket Dasar, estimasi 30–45 hari kerja; Paket Standar 45–60 hari kerja; dan Paket Premium 60–90 hari kerja. Waktu ini sudah termasuk survei lapangan, penyusunan dokumen, dan proses pengajuan ke instansi berwenang. Proses bisa lebih cepat jika data teknis awal sudah tersedia.
Usaha saya sudah beroperasi tapi belum memiliki RKL-RPL, apa yang harus dilakukan?
Jika usaha Anda sudah beroperasi tanpa RKL-RPL padahal diwajibkan, Anda perlu segera menyusun dokumen tersebut untuk menghindari sanksi administratif. Kami dapat membantu menyusun RKL-RPL ‘retroaktif’ yang mencakup kondisi lingkungan eksisting dan upaya pengelolaan ke depan. Proses ini umumnya lebih cepat karena beberapa data kondisi awal dapat diganti dengan data kondisi eksisting.
Apakah pelaporan RKL-RPL wajib dilakukan secara berkala?
Ya, pelaporan pelaksanaan RKL-RPL wajib dilakukan setiap semester (6 bulan sekali) sesuai PermenLHK P.18/2021. Laporan ini berisi realisasi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta evaluasi dampak. Amdalku.com menyediakan layanan pelaporan berkala dengan harga Rp 8.000.000 per semester.
Apakah Amdalku.com dapat menangani proyek di luar Jawa?
Ya, kami melayani di seluruh Indonesia — lebih dari 25 provinsi. Kami memiliki jaringan mitra konsultan lokal yang berpengalaman di berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan kepulauan lainnya. Untuk proyek di luar Jawa, mungkin terdapat biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi tim survei.
Berapa biaya untuk mulai konsultasi?
Konsultasi awal kami 100% GRATIS. Kami akan menganalisis kebutuhan perizinan lingkungan usaha Anda, menjelaskan jenis dokumen yang diperlukan, dan memberikan estimasi biaya tanpa ada kewajiban untuk melanjutkan. Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir kontak untuk menjadwalkan sesi konsultasi.
Apakah dokumen yang dihasilkan dijamin disetujui oleh instansi?
Kami memiliki track record 100% tingkat persetujuan untuk semua dokumen yang kami ajukan. Paket Premium kami bahkan menyertakan jaminan: jika dokumen memerlukan revisi, kami akan melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan hingga mendapatkan persetujuan. Ini mencerminkan kepercayaan diri kami pada kualitas penyusunan dokumen.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan klien untuk memulai penyusunan RKL-RPL?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: (1) Surat Keputusan AMDAL atau dokumen lingkungan sebelumnya jika ada, (2) Izin Usaha/NIB dan KBLI terkait, (3) Peta lokasi dan tata letak fasilitas, (4) Deskripsi teknis rencana/kegiatan usaha, (5) Data teknis proses produksi/kegiatan, (6) Informasi jumlah tenaga kerja, bahan baku, dan utilitas. Tim kami akan memberikan daftar lengkap setelah konsultasi awal.
Masih punya pertanyaan?
Tim konsultan kami siap membantu Anda secara personal melalui WhatsApp
- Konsultasi Gratis
Dapatkan Konsultasi
Gratis dari Tim Ahli Kami
Ceritakan rencana usaha atau kegiatan Anda, dan kami akan menjelaskan dokumen lingkungan apa yang dibutuhkan, estimasi biaya, serta waktu penyelesaian — tanpa biaya apapun, tanpa kewajiban.
Respons dalam 1×24 jam kerja
Konsultasi via WhatsApp, telepon, atau tatap muka
Tim ahli berpengalaman siap membantu
Analisis kebutuhan dokumen gratis
Hubungi Kami Sekarang
Pilih cara yang paling nyaman untuk Anda
+62 812-3456-7890 · Respons cepat
Telepon Langsung
Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB
info@amdalku.com · Balasan 1×24 jam
PT Biotic Karya Persero
Jl. Sudirman No. 123, Lantai 8, Jakarta Pusat 10220