Jasa Konsultan Amdal & Ahli Perizinan Lingkungan

Solusi Perizinan RKL-RPL 
Terpercaya untuk Kepatuhan Lingkungan Bisnis Anda

 

Kami membantu perusahaan Anda dalam penyusunan, pengurusan, dan
pelaporan dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai regulasi KLHK — cepat, tepat, dan
tersertifikasi.

500+

Proyek Selesai

300+

Klien Puas

8+

Tahun Pengalaman

34

Provinsi

Paket Layanan RKL-RPL

Pilih paket yang sesuai dengan skala usaha dan kebutuhan perizinan lingkungan
perusahaan Anda. Semua paket mencakup dukungan penuh dari tim ahli kami.

Paket Dasar

Untuk UMKM & Usaha Kecil

Rp 15.000.000

per dokumen

Paket Standar

Untuk Usaha Menengah & Industri

Rp 35.000.000

per dokumen

Paket Premium

Untuk Korporasi & Proyek Besar

Rp 65.000.000

per dokumen

Layanan Tambahan

Pembaruan & Adendum RKL-RPL

Revisi dan pembaruan dokumen yang sudah ada karena perubahan usaha atau regulasi baru.

Rp 10.000.000+

Pelaporan RKL-RPL Berkala

Penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL semester I dan II sesuai format KLHK.

Rp 8.000.000/semester

Konsultasi & Asistensi

Pendampingan dan konsultasi teknis perizinan lingkungan tanpa penyusunan dokumen.

Rp 3.000.000/sesi

Audit Lingkungan Internal

Evaluasi kepatuhan pelaksanaan RKL-RPL di lapangan oleh tim auditor bersertifikat.

Rp 20.000.000+

* Harga belum termasuk PPN 11%. Estimasi biaya dapat bervariasi tergantung kompleksitas proyek dan lokasi. Hubungi kami untuk penawaran khusus.

Apa Itu RKL-RPL?

Memahami pengertian, dasar hukum, dan pihak-pihak yang wajib menyusun dokumen RKL-RPL

RKL

Rencana Kelola Lingkungan Hidup

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif yang akan timbul akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

Fungsi utama: Menetapkan program pengelolaan lingkungan yang harus dijalankan pelaku usaha selama kegiatan berlangsung — mulai dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, hingga pasca-operasi.

RPL

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan RKL dan perkembangan kondisi lingkungan.

Fungsi utama: Memantau komponen lingkungan yang berpotensi terdampak, mengevaluasi efektivitas pengelolaan, dan menjadi dasar pelaporan semi-tahunan kepada KLHK.

Dasar Hukum RKL-RPL

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang dasar yang mewajibkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis penyusunan dokumen RKL-RPL.

Tata Laksana Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Mengatur integrasi RKL-RPL dengan sistem perizinan OSS Risk Based Approach.

Tata Cara Penilaian Dokumen Lingkungan

Panduan teknis penilaian dokumen lingkungan oleh Komisi Penilai AMDAL.

Dasar Hukum RKL-RPL

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL sesuai PP No. 22/2021 diwajibkan
menyusun dokumen RKL-RPL sebagai bagian dari perizinan berusaha.

Industri & Manufaktur

Pabrik, industri pengolahan, industri kimia, tekstil, makanan & minuman yang wajib AMDAL.

Proyek Infrastruktur

Pembangunan jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur skala besar.

Perkebunan & Kehutanan

Usaha perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan yang berpotensi dampak lingkungan signifikan.

Properti & Real Estate

Pengembang kawasan industri, perumahan, pusat perbelanjaan dan gedung bertingkat.

Energi & Pertambangan

PLTU, PLTA, tambang batu bara, minyak & gas, panas bumi dan energi terbarukan.

Pariwisata & Rekreasi

Kawasan wisata, resort, hotel berbintang, dan fasilitas rekreasi skala besar.

Sanksi Pelanggaran

Pelaku usaha yang tidak memiliki atau tidak melaksanakan RKL-RPL dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin berusaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 76–83 UU No. 32/2009.

Diakui & Bekerja Sama Dengan

Badan Regulasi & Lembaga Resmi

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

Badan Koordinasi Penanaman Modal

Dinas Lingkungan Hidup Daerah

Online Single Submission Risk Based

100%

Dokumen Disetujui

Tingkat keberhasilan persetujuan

15+

Konsultan Bersertifikat

Ahli lingkungan KLHK & IAIA

25+

Provinsi Terlayani

Jangkauan seluruh Indonesia

8+

Tahun Pengalaman

Sejak 2016 melayani klien

Rekam Jejak yang Membuktikan
Kepercayaan Klien Kami

Lebih dari satu dekade melayani berbagai industri di seluruh Indonesia
dengan tingkat keberhasilan terbaik.

500+

Proyek Selesai

Dokumen RKL-RPL berhasil disusun dan disetujui

350+

Klien Puas

Perusahaan dari berbagai sektor industri

8+

Tahun Pengalaman

Melayani perizinan lingkungan di Indonesia

25+

Provinsi

Jangkauan layanan di seluruh Indonesia

100%

Tingkat Persetujuan

Dokumen yang diajukan berhasil mendapat persetujuan

15+

Tenaga Ahli

Konsultan bersertifikat KLHK & IAIA

Bergabunglah dengan 350+ klien puas kami

Konsultasi gratis, tanpa komitmen awal

Keunggulan Amdalku.com

Kami tidak sekadar menyusun dokumen — kami menjadi mitra strategis perusahaan Anda
dalam memenuhi kepatuhan lingkungan secara berkelanjutan.

Pengalaman 8+ Tahun

Sejak 2016, kami telah menangani 500+ proyek RKL-RPL di berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.

Tim Ahli Bersertifikat

Lebih dari 15 konsultan bersertifikat KLHK, IAIA, dan INTAKINDO dengan latar belakang teknik lingkungan dan ilmu terkait.

Proses Efisien & Tepat Waktu

Metodologi terstandarisasi kami memastikan penyusunan dokumen selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Jaminan Kepatuhan Regulasi

Setiap dokumen kami selaraskan dengan regulasi KLHK terkini dan persyaratan OSS RBA untuk kepatuhan penuh.

Pendampingan Komprehensif

Dukungan penuh mulai dari konsultasi awal, penyusunan, presentasi, hingga pelaporan berkala selama masa operasi.

Jangkauan Nasional

Beroperasi di 25+ provinsi di Indonesia dengan jaringan mitra lokal yang mendukung survei dan pemantauan lapangan.

Tingkat Keberhasilan 100%

Semua dokumen yang kami ajukan berhasil mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang tanpa penolakan.

Dokumen Berkualitas Tinggi

Standar penyusunan kami melampaui persyaratan minimum, menghasilkan dokumen yang komprehensif dan mudah divalidasi.

Proses Layanan Kami

Proses transparan dan terstruktur dari konsultasi awal hingga persetujuan dokumen. Kami
memastikan setiap tahap berjalan lancar dan tepat waktu.

Konsultasi Awal

Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir. Tim kami akan menjelaskan kebutuhan dokumen RKL-RPL dan persyaratan spesifik berdasarkan jenis usaha Anda — gratis tanpa komitmen.

Pengumpulan Data

Tim ahli kami melakukan pengumpulan data teknis, survei lapangan, pengambilan sampel lingkungan, dan wawancara stakeholder untuk menyusun baseline kondisi lingkungan.

Penyusunan Dokumen

Penyusunan dokumen RKL-RPL secara komprehensif mencakup identifikasi dampak, rencana pengelolaan, program pemantauan, dan matriks implementasi sesuai format KLHK.

Pengajuan & Presentasi

Kami mengajukan dokumen ke KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup dan mendampingi Anda dalam presentasi di hadapan Komisi Penilai AMDAL atau tim teknis instansi.

Revisi & Penyempurnaan

Jika diperlukan, kami menangani seluruh proses revisi berdasarkan masukan dari instansi berwenang hingga dokumen memenuhi standar dan siap untuk persetujuan.

Persetujuan & Pelaporan

Dokumen RKL-RPL Anda mendapatkan persetujuan resmi. Kami tetap mendampingi Anda dalam penyusunan laporan berkala semester I dan II selama masa operasi.

Siap memulai proses perizinan RKL-RPL perusahaan Anda?

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi tim kami langsung untuk bantuan personal.

Apa perbedaan antara AMDAL dan RKL-RPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen yang berisi kajian mendalam mengenai dampak lingkungan suatu rencana usaha. RKL-RPL merupakan bagian integral dari AMDAL — RKL (Rencana Kelola Lingkungan) berisi tindakan pengelolaan dampak, sedangkan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) berisi program pemantauan komponen lingkungan yang terdampak. RKL-RPL juga dapat berdiri sendiri sebagai dokumen yang disusun berdasarkan AMDAL yang telah disetujui.

Durasi penyusunan bervariasi tergantung skala dan kompleksitas proyek. Untuk Paket Dasar, estimasi 30–45 hari kerja; Paket Standar 45–60 hari kerja; dan Paket Premium 60–90 hari kerja. Waktu ini sudah termasuk survei lapangan, penyusunan dokumen, dan proses pengajuan ke instansi berwenang. Proses bisa lebih cepat jika data teknis awal sudah tersedia.

Jika usaha Anda sudah beroperasi tanpa RKL-RPL padahal diwajibkan, Anda perlu segera menyusun dokumen tersebut untuk menghindari sanksi administratif. Kami dapat membantu menyusun RKL-RPL ‘retroaktif’ yang mencakup kondisi lingkungan eksisting dan upaya pengelolaan ke depan. Proses ini umumnya lebih cepat karena beberapa data kondisi awal dapat diganti dengan data kondisi eksisting.

Ya, pelaporan pelaksanaan RKL-RPL wajib dilakukan setiap semester (6 bulan sekali) sesuai PermenLHK P.18/2021. Laporan ini berisi realisasi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta evaluasi dampak. Amdalku.com menyediakan layanan pelaporan berkala dengan harga Rp 8.000.000 per semester.

Ya, kami melayani di seluruh Indonesia — lebih dari 25 provinsi. Kami memiliki jaringan mitra konsultan lokal yang berpengalaman di berbagai daerah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan kepulauan lainnya. Untuk proyek di luar Jawa, mungkin terdapat biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi tim survei.

Konsultasi awal kami 100% GRATIS. Kami akan menganalisis kebutuhan perizinan lingkungan usaha Anda, menjelaskan jenis dokumen yang diperlukan, dan memberikan estimasi biaya tanpa ada kewajiban untuk melanjutkan. Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir kontak untuk menjadwalkan sesi konsultasi.

Kami memiliki track record 100% tingkat persetujuan untuk semua dokumen yang kami ajukan. Paket Premium kami bahkan menyertakan jaminan: jika dokumen memerlukan revisi, kami akan melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan hingga mendapatkan persetujuan. Ini mencerminkan kepercayaan diri kami pada kualitas penyusunan dokumen.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: (1) Surat Keputusan AMDAL atau dokumen lingkungan sebelumnya jika ada, (2) Izin Usaha/NIB dan KBLI terkait, (3) Peta lokasi dan tata letak fasilitas, (4) Deskripsi teknis rencana/kegiatan usaha, (5) Data teknis proses produksi/kegiatan, (6) Informasi jumlah tenaga kerja, bahan baku, dan utilitas. Tim kami akan memberikan daftar lengkap setelah konsultasi awal.

Masih punya pertanyaan?

Tim konsultan kami siap membantu Anda secara personal melalui WhatsApp

Dapatkan Konsultasi
Gratis dari Tim Ahli Kami

Ceritakan rencana usaha atau kegiatan Anda, dan kami akan menjelaskan dokumen lingkungan apa yang dibutuhkan, estimasi biaya, serta waktu penyelesaian — tanpa biaya apapun, tanpa kewajiban.

Respons dalam 1×24 jam kerja

Konsultasi via WhatsApp, telepon, atau tatap muka

Tim ahli berpengalaman siap membantu

Analisis kebutuhan dokumen gratis

Hubungi Kami Sekarang

Pilih cara yang paling nyaman untuk Anda

WhatsApp

+62 812-3456-7890 · Respons cepat

Telepon Langsung

Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB

Email

info@amdalku.com · Balasan 1×24 jam

PT Biotic Karya Persero

Jl. Sudirman No. 123, Lantai 8, Jakarta Pusat 10220